Gelap Mata Istri Bunuh Suami di Probolinggo Lantaran Sakit Hati Akan Diceraikan

Istri bunuh suami di Probolinggo
Istri bunuh suami di Probolinggo

Probolinggo, Neinews.Org – Seorang istri yakni Supiani (46) menghabisi nyawa suaminya, Tomo (60) menggunakan kayu penumbuk kopi saat korban tengah terlelap. Supiani menghabisi nyawa suaminya dipicu sakit hati akan dicerikan.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Selasa (22/10) sekitar pukul 23.00 WIB ini mengejutkan warga Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Tomo diketahui sebagai warga Dusun Braholo di desa tersebut.

Supiani, yang merupakan istri siri, mengaku merasa sakit hati terhadap suaminya karena korban sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan berniat menceraikannya.

“Mau kembali ke istri pertamanya, saya akan diceraikan, dan katanya saya diguna-guna. Suami bilang, meskipun kamu mencari orang pintar sampai ke Madura, itu tidak akan berhasil,” kata Supiani, menirukan ucapan suaminya pada Rabu (23/10/2024).

Mendengar perkataan suaminya Supiani mengaku merasa jengkel terhadap Tomo, terutama karena suaminya tidak memberinya nafkah batin. “Itu membuat saya takut, suami saya bisa membunuh di kamar. Saya jengkel karena sebelumnya kami tidak pernah bersama,” ungkap Supiani.

Kapolsek Kuripan, Iptu Hartawan, menyatakan bahwa anggota Polsek Kuripan dan Tim Inafis Satreskrim Polres Probolinggo segera menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga dan perangkat desa. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi, termasuk pelaku.

Supiani pun mengungkap motif Supiani nekat membunuh sang suami.”Sebelumnya korban sering aniaya istri (pelaku), bahkan pelaku sempat mengancam korban jika kamu terus melakukan penganiayaan, maka saya akan membalas,” tutur Hartawan pada Rabu (23/10/2024).

“Pelaku adalah istri siri, dan korban pernah menyebutkan ingin kembali kepada istri pertamanya, yang membuat pelaku merasa cemburu dan terluka,” tambahnya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, mereka sempat terlibat pertengkaran, yang kemudian memunculkan niat pelaku untuk menghabisi korban saat ia tidur.

“Sebelum dilakukannya pembunuhan, antara pelaku dan korban terjadi cekcok, sehingga pada saat korban tidur pulas di kamarnya dengan posisi miring ke kiri, oleh pelaku langsung dianiaya, dan korban dipukul di bagian wajahnya pakai alu atau kayu penumbuk kopi 1 kali,” tuturnya.

“Pada saat dipukul korban sempat melakukan perlawanan, dan kembali dipukul menggunakan alat yang sama oleh pelaku sebanyak 1 kali, hingga akhirnya korban meninggal dunia,”

Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif, dari perbuatannya pelaku terancam Pasal 338 KHUP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Sumber : detik.com

Exit mobile version