Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Foto/Dok: Ist-Ubay
JAKARTA, NEINEWS — Pemerintah memperluas pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut kini diperbolehkan digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti setelah mengikuti rapat khusus mengenai pendidikan negeri gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dilansir dari detikcom, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Dana BOS dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan sekolah, termasuk biaya operasional, pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri, perbaikan ringan, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
” Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” ujar Mu’ti.
Untuk pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri, pemerintah menetapkan porsi hingga 20 persen dari Dana BOS dapat dialokasikan untuk kebutuhan tersebut.
Mu’ti menjelaskan, guru PNS di sekolah negeri selama ini mendapatkan gaji dari pemerintah pusat. Sementara guru PPPK juga diarahkan untuk mendapatkan pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai status kepegawaiannya.
Adapun guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri dapat menerima pembayaran melalui Dana BOS dengan batas alokasi yang telah ditentukan.
Selain kebijakan tersebut, pemerintah juga menyiapkan penguatan kualitas tenaga pendidik melalui berbagai program pelatihan. Pembiayaan pelatihan guru tersebut diupayakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Mu’ti, kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat layanan pendidikan gratis di sekolah negeri.
Ia menyebut pemerintah berkomitmen memastikan anak-anak Indonesia memperoleh akses terhadap pendidikan yang bermutu.
Kebijakan mengenai Dana BOS tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mendukung operasional sekolah sekaligus memberikan ruang pembiayaan bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.
Sementara itu, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan penataan status dan pembiayaan tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa guru non-ASN akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS maupun PPPK. Bagi yang belum berhasil dalam seleksi, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dan pembiayaannya dapat bersumber dari Dana BOS.
Pewarta: Alfridho Ade Permana
