Ivar Jenner Mengungkapkan Kebanggaan atas Kewarganegaraan Ganda, Pemain Naturalisasi Seri I Ivar Jenner merasa bangga memiliki kewarganegaraan ganda. Sebagai pemain yang dinaturalisasi dalam Seri I, ia mengekspresikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas kesempatan ini.

foto pemain sepak bola
foto pemain sepak bola

Bengkulu, Neinews.Org –Timnas Indonesia terus menunjukkan performa yang mengesankan di bawah kepelatihan Shin Tae-yong. Saat ini, isu mengenai kewarganegaraan ganda mencuat di kalangan pemain naturalisasi dalam tim.

Dalam kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Garuda berhasil mencetak sejarah dengan melaju ke putaran ketiga setelah menjadi runner-up di grup F, dengan catatan tiga kemenangan, satu hasil imbang, dan dua kekalahan. Timnas Indonesia juga tampil solid di dua pertandingan awal putaran ketiga grup C, meskipun berada di peringkat FIFA yang paling rendah di antara lima negara Asia lainnya dalam grup tersebut.

Skuad Indonesia, termasuk Idzes dan rekan-rekannya, berhasil menahan imbang dua negara yang sering berpartisipasi di Piala Dunia, yakni Arab Saudi dan Australia. Pada laga pertama, Indonesia bermain imbang 1-1 saat bertandang ke Jeddah, dan di pertandingan selanjutnya, mereka menahan Australia 0-0 di Jakarta.

 

Hasil awal ini menumbuhkan optimisme di kalangan penggemar sepak bola di Tanah Air bahwa tim asuhan Shin Tae-yong akan memberikan banyak kejutan di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Grup C.

Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari kontribusi pemain diaspora yang telah dinaturalisasi menjadi WNI. Kualitas fisik, keterampilan, dan visi permainan para pemain ini memberikan warna baru bagi permainan Timnas Indonesia, menjadikannya lebih berkelas dunia.

Naturalisasi pemain bukanlah hal baru bagi Timnas Indonesia. Program naturalisasi pemain mulai dikenal sejak 2010 ketika Nurdin Halid, Ketua Umum PSSI saat itu, menaturalisasi beberapa pemain seperti Cristian Gonzales, Irfan Bachdim, dan Kim Kurniawan. Namun, program ini semakin intensif dilaksanakan setelah Erick Thohir menjabat sebagai Ketua Umum PSSI dan Shin Tae-yong menjadi pelatih Timnas Indonesia. Selama era pelatih asal Korea Selatan ini, sudah ada 14 pemain yang dinaturalisasi.

Pemain-pemain yang kini masih berada dalam skuat Garuda antara lain Jordi Amat, Sandy Walsh, Shayne Pattynama, Ivar Jenner, Rafael Struick, Justin Hubner, Nathan Tjoe-A-On, Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, Jay Idzes, dan Calvin Verdonk. Jumlah pemain yang dinaturalisasi terus bertambah, dengan dua nama terbaru, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, sedang menunggu proses pengambilan sumpah sebagai Warga Negara Indonesia.

 

Masyarakat sepak bola Indonesia, yang telah lama menanti prestasi Timnas, menyambut positif program ini. Namun, kritik juga muncul, terutama terkait dugaan bahwa PSSI tidak dapat melakukan pengembangan pemain secara mandiri. Salah satu kritik datang dari Peter F Gontha, mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia, yang menyoroti bahwa banyak pemain naturalisasi hanya berstatus WNI sementara. Ia menuduh bahwa pemain-pemain ini memiliki dua paspor dan akan melepaskan kewarganegaraan Indonesia setelah tidak lagi bermain.

Pernyataan tersebut memicu reaksi beragam, dengan beberapa orang setuju, sementara yang lain menolak dan menganggapnya sebagai upaya untuk merugikan performa Timnas Indonesia. Indonesia sendiri tidak mengenal sistem kewarganegaraan ganda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI yang hanya mengakui kewarganegaraan tunggal dengan kewarganegaraan ganda yang sangat terbatas. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak dari perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). Namun, ketika mencapai usia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak tersebut harus memilih untuk tetap menjadi WNI atau WNA. Jika seorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, maka statusnya sebagai WNI akan hilang. Selain itu, seseorang juga dapat kehilangan kewarganegaraannya jika memiliki paspor atau dokumen resmi lain dari negara asing yang masih berlaku.

Mengenai dugaan bahwa pemain diaspora dan naturalisasi memiliki kewarganegaraan ganda, Tribunnews melakukan penyelidikan. Mereka menemukan rekaman wawancara Ivar Jenner, seorang pemain berusia 20 tahun, yang mengungkapkan kebanggaannya atas kewarganegaraan ganda. Ivar menyatakan, “Saya keturunan Indonesia, nenek saya lahir di sana, dan ayah saya juga berdarah Indonesia. Tentu saja saya senang memiliki kewarganegaraan ganda.”

Walaupun Tribunnews belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Ivar, pengamat sepak bola Akmal Marhali mengakui bahwa ia juga menyaksikan video wawancara tersebut. Menurutnya, hal ini memperkuat isu mengenai kewarganegaraan ganda pemain naturalisasi. Akmal juga menyoroti bahwa beberapa pemain naturalisasi sebelumnya, seperti Sergio Van Dijk dan Raphael Maitimo, telah kembali ke negara asal mereka dan diduga telah melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

Akmal melihat pernyataan Peter F Gontha sebagai kritik yang valid dari penggemar sepak bola Indonesia, mengingat pengalaman sebelumnya dengan pemain keturunan yang kembali ke kewarganegaraan asal mereka setelah purnatugas. Ia menyarankan agar PSSI memperhatikan masalah ini untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, dan mengingatkan pentingnya pengembangan pemain dari tingkat dasar.

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan bahwa proses naturalisasi dilakukan sesuai dengan hukum dan mendapatkan persetujuan FIFA. Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, memastikan bahwa para pemain naturalisasi telah menyerahkan paspor lama mereka. Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, juga menekankan bahwa pemain naturalisasi hanya memiliki paspor Indonesia dan meminta publik tidak membuat spekulasi yang dapat memicu polemik.

Meski ada bantahan dari pihak imigrasi dan PSSI, Akmal menilai bantahan tersebut masih lemah dan meminta Kemenkumham untuk memberikan bukti yang jelas. Dia berharap saat pengambilan sumpah Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, ada dokumentasi yang menunjukkan penyerahan paspor lama mereka.

Akmal juga mencatat bahwa sementara wacana pemberian kewarganegaraan ganda untuk diaspora masih perlu dibahas, saat ini Indonesia tidak mengakui sistem tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2006. Menurutnya, jika ingin mengikuti praktik negara lain, maka perlu ada perubahan undang-undang agar bisa mengenali kewarganegaraan ganda.

Sumber : msn.com

Exit mobile version