Kadis PUPR Seluma Klarifikasi Rehab Gedung DPRD, Ini Penjelasannya

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seluma, Muhamad Saipullah bersama pihak terkait saat melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan rehabilitasi Gedung Komisi DPRD Kabupaten Seluma. Foto/Dok: Ist

SELUMA, NEINEWS – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma, Muhamad Saipullah, S.E., S.T., M.E., membantah sorotan pemberitaan terkait rehabilitasi Gedung Komisi DPRD Kabupaten Seluma. Ia menegaskan pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Klarifikasi itu disampaikan Saipullah menanggapi pemberitaan pada media sebelumnya yang berjudul ‘Rehabilitasi Gedung Komisi DPRD Seluma Pakai Dana Pribadi, Anggaran Rp 490 Juta Dinding Retak Didempul Saja’.

Kepada NEINEWS, Selasa (13/10/2026), Saipullah menyatakan bahwa pekerjaan tersebut merupakan rehabilitasi, bukan pembangunan gedung baru. Ia juga menegaskan pelaksanaannya telah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pekerjaannya (gedung) rehab, bukan bangun gedung baru (Komisi DPRD Kabupaten Seluma),” kata Saipullah.

Papan Proyek Catat Nilai Kontrak Rp 495 Juta

Berdasarkan foto papan informasi proyek, pekerjaan rehabilitasi Gedung Komisi DPRD Kabupaten Seluma memiliki nilai kontrak sebesar Rp 495.060.000, berbeda dengan angka sekitar Rp 490 juta yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

Papan proyek tersebut mencantumkan sejumlah informasi sebagai berikut:

Nama pekerjaan: Rehabilitasi Gedung Komisi DPRD Kabupaten Seluma.

Lokasi: Kabupaten Seluma.

Nomor kontrak: 602/657/DPUPR/SPK/B.N/VIII/2026.

Tanggal kontrak: 26 Agustus 2026.

Nilai kontrak: Rp 495.060.000.

Tanggal mulai: 26 Agustus 2026.

Tanggal selesai: 24 Desember 2026.

Kontraktor pelaksana: CV Hidayah Dua Satu.

Konsultan pengawas: CV Dinamika Consultan.

Data tersebut menunjukkan masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung sejak 26 Agustus hingga 24 Desember 2026. Dengan demikian, saat foto papan proyek diambil pada 17 September 2026, pekerjaan masih berada dalam masa pelaksanaan kontrak.

Kadis Jelaskan Metode Perbaikan Dinding Retak

Menanggapi sorotan mengenai dinding yang retak dan disebut hanya didempul, Saipullah menjelaskan bahwa penanganan dilakukan dengan membersihkan bagian bangunan yang rapuh sebelum dilakukan pelapisan kembali.

“Dinding yang retak, memang begitulah penanganannya. Diketok bagian bangunan yang rapuh, dibersihkan, disiram, dikasih kawat supaya tahan dan kemudian diaci,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pekerjaan rehabilitasi dilakukan dengan memperbaiki bagian bangunan yang membutuhkan penanganan, bukan membangun ulang seluruh gedung. ‘Pekerjaan kita rehab, tidak mengganti kerangka pelafon’ tambahnya.

Meski demikian, kesesuaian metode perbaikan dengan spesifikasi teknis dan kondisi kerusakan perlu dilihat berdasarkan dokumen pekerjaan serta hasil pemeriksaan fisik di lapangan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seluma, Muhamad Saipullah bersama pihak terkait saat melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan rehabilitasi Gedung Komisi DPRD Kabupaten Seluma. Foto/Dok: Ist

Bantah Papan Proyek Tidak Dipasang, Tegaskan Pengawasan

Selain menjelaskan metode perbaikan dinding, Saipullah turut menanggapi sorotan mengenai papan informasi proyek, pengawasan pekerjaan, dan penggunaan alat pelindung diri (APD).

Ia membantah anggapan bahwa papan informasi proyek tidak dipasang. Papan yang memuat nama pekerjaan, nilai kontrak, pelaksana, konsultan pengawas, serta jadwal pelaksanaan terlihat dalam dokumentasi lokasi proyek.

Saipullah juga menegaskan bahwa pengawasan lapangan merupakan bagian dari pelaksanaan pekerjaan dan harus dijalankan sesuai tugas serta fungsi masing-masing.

“Papan merek ada, pengawas ada ke lapangan. Kalau dia tidak melakukan tugas dan fungsi (tusi), maka tidak kita bayar. Pekerja harus menggunakan APD lengkap,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan pihak PUPR Seluma atas sejumlah sorotan terhadap pelaksanaan rehabilitasi gedung komisi DPRD tersebut.

Guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi, mutu, dan kualitas yang dipersyaratkan dalam kontrak, Saipullah bersama pihak terkait juga melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan rehabilitasi Gedung Komisi DPRD Kabupaten Seluma.

Pemantauan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar setiap tahapan rehabilitasi berjalan sesuai ketentuan teknis yang telah ditetapkan, sekaligus memastikan hasil pekerjaan memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Transparansi dan Kualitas Pekerjaan Jadi Perhatian

Rehabilitasi Gedung Komisi DPRD Kabupaten Seluma menggunakan anggaran kontrak sebesar Rp 495,06 juta dengan pelaksana CV Hidayah Dua Satu dan konsultan pengawas CV Dinamika Consultan. Pekerjaan dijadwalkan selesai pada 24 Desember 2026.

Klarifikasi Kepala Dinas PUPR menjadi bagian dari pemberitaan berimbang atas sorotan yang sebelumnya disampaikan media lain. Namun, penjelasan tersebut merupakan keterangan dari pihak dinas dan belum dengan sendirinya menjadi hasil pemeriksaan teknis independen terhadap kualitas pekerjaan.

Untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak, aspek yang dapat ditelusuri lebih lanjut meliputi spesifikasi teknis, metode perbaikan dinding, hasil pengawasan, serta kondisi akhir bangunan setelah rehabilitasi selesai.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penggunaan anggaran dan hasil pekerjaan rehabilitasi Gedung Komisi DPRD Kabupaten Seluma.

Pewarta: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version