Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perbankan PT BPR DCN kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jawa Timur. Tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham diduga terlibat dalam manipulasi pembukuan, kredit tanpa sepengetahuan debitur, serta penghimpunan dana yang tidak tercatat dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Foto: Humas OJK.
NEINEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penyidik OJK telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7/2026).
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan GK selaku Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN sebagai tersangka. Sebelumnya, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik OJK telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026.
OJK menyatakan penyelesaian penyidikan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Selama proses penyidikan, penyidik OJK menghadapi berbagai upaya perlawanan dari tersangka. Di antaranya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga mencoba melarikan diri, hingga mengajukan dua kali gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, GK diduga melakukan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan. Dugaan tersebut meliputi tidak mencatat transaksi kas bon senilai sekitar Rp5,8 miliar dalam pembukuan bank pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan melalui penggadaian agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta.
Tak hanya itu, penyidik menemukan dugaan pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024. GK juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
Editor: Alfridho Ade Permana
