Kejagung Diminta Periksa 13 Perusahaan dalam Skandal Solar Murah

Jejak Korporasi dalam Skandal Solar Murah: Kejagung Didesak Usut Cuan Triliunan dari Konglomerat Energi, Termasuk Adaro, Sinarmas, dan Astra

Fakta persidangan perkara korupsi BBM yang menyeret eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkap 13 perusahaan termasuk grup besar seperti Adaro, Sinarmas, dan Astra diduga menikmati keuntungan dari praktik penjualan solar di bawah harga wajar. Foto/Dok: Ist-Detik

NEINEWS, Jakarta — Fakta baru terungkap dalam sidang perkara korupsi tata kelola BBM yang menyeret mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Dari keterangan di persidangan pada Kamis (9/10/2025), tercatat ada 13 perusahaan baik swasta maupun BUMN yang disebut ikut menikmati keuntungan dari praktik penjualan solar murah yang merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.

Pakar hukum dan pembangunan nasional Hardjuno Wiwoho menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu segera memeriksa pemilik serta pengurus perusahaan-perusahaan tersebut. Langkah ini dinilai penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pejabat negara semata.

“Kejagung perlu memanggil pemilik dan pengurus ke-13 perusahaan yang disebut dalam dakwaan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara Rp285 triliun. Pemeriksaan mereka penting agar pembuktian perkara tidak timpang,” ujar Hardjuno di Jakarta, Senin (13/10/2025) dikutip inilah.com.

Ia menegaskan, keterangan pihak korporasi akan menjadi kunci dalam menelusuri aliran dana dan kontrak bisnis yang berujung pada praktik curang tersebut.

“Publik menanti penegakan hukum yang menyentuh semua lapisan bukan hanya pejabat negara, tapi juga pelaku bisnis yang menikmati hasilnya,” tegasnya.

Hardjuno juga mengingatkan bahwa perkara ini tak bisa dilepaskan dari pola lama “mafia minyak” yang selama bertahun-tahun mengendalikan harga dan distribusi BBM. Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka pada Juli 2025 disebut sebagai sinyal kuat keseriusan Kejagung dalam membongkar jaringan rente energi yang selama ini tertutup.

Nama-Nama Besar di Balik Skandal

Beberapa perusahaan yang disebut dalam dakwaan diketahui dimiliki pengusaha besar di sektor energi, tambang, dan industri dasar.

Garibaldi ‘Boy’ Thohir, kakak Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir, disebut sebagai pemilik Adaro Group yang melalui PT Adaro Indonesia memperoleh keuntungan sekitar Rp168,52 miliar dari pembelian solar di bawah harga wajar. Perusahaan lain di bawah grup yang sama, PT Maritim Barito Perkasa, juga diduga meraup cuan hingga Rp66,48 miliar. Total potensi keuntungan mencapai Rp235 miliar.

Dari kelompok Sinarmas Group, perusahaan tambang PT Berau Coal disebut menikmati keuntungan Rp499,1 miliar, sementara PT Arara Abadi di bawah Asia Pulp & Paper (APP) mendapatkan sekitar Rp32,1 miliar.

Sementara itu, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk tercatat memperoleh Rp42,51 miliar dari transaksi serupa. Sejak 2001, perusahaan semen tersebut sudah dikuasai oleh Heidelberg Materials AG.

Perusahaan Tambang Dominan

Perusahaan dengan keuntungan terbesar berasal dari sektor tambang. PT Pamapersada Nusantara (PAMA), anak usaha Grup Astra, disebut meraih keuntungan hingga Rp958,38 miliar. Saat ini, posisi Presiden Komisaris PAMA dijabat Djony Bunarto Tjondro (Presiden Direktur Astra International), sedangkan Direktur Utamanya Hendra Hutahean.

Perusahaan tambang lainnya yang turut disebut antara lain:

PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Rp264,14 miliar.

PT Merah Putih Petroleum – Rp256,23 miliar.

PT Vale Indonesia Tbk – Rp62,14 miliar.

PT Ganda Alam Makmur (Titan Infra Energy Group) – Rp127,99 miliar.

PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) – Rp16,79 miliar.

PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) beserta lima anak usahanya – total Rp85,80 miliar.

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Rp14 miliar, dengan 75 persen saham dimiliki PT Indotan Halmahera Bangkit milik H. Robert Nitiyudo Wachjo, dan 25 persen saham dikuasai ANTM.

Penegakan Hukum Menjadi Ujian

Kasus ini membuka babak baru dalam upaya membersihkan sektor energi dari praktik rente dan korupsi berjamaah. Publik kini menunggu langkah Kejagung untuk menindaklanjuti temuan pengadilan dengan memeriksa para pihak di balik korporasi yang disebut dalam dakwaan.

“Jika Kejagung berani menyentuh para pengusaha besar, itu akan menjadi momentum penting penegakan hukum di sektor energi,” tutup Hardjuno.

Editor: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version