Siapa Pemilik Emas 74 Kg? Kubu Febrie Minta Kejagung Terbuka

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah meminta Kejaksaan Agung mengungkap pemilik emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing yang ditemukan dalam penggeledahan terkait perkara dugaan TPPU. Foto/Dok: Ist-Liputan6

JAKARTA, NEINEWS – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta Kejaksaan Agung mengungkap secara terang siapa pemilik emas batangan seberat 74 kilogram dan uang valuta asing yang ditemukan dalam penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, saat membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).

Menurut Febri, pengungkapan kepemilikan aset menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Ia meminta penyidik tidak hanya mengungkap keberadaan emas dan uang tersebut, tetapi juga memastikan siapa pemilik serta bagaimana asal-usulnya.

“Harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan,” ujar Febri, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Setelah pemilik aset diketahui, kata Febri, penyidik juga perlu mendalami asal-usul emas dan uang tersebut untuk memastikan apakah berasal dari sumber yang sah atau berkaitan dengan tindak pidana.

“Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan,” katanya.

Kejagung Sebut Akan Dibuktikan di Persidangan

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan informasi mengenai kepemilikan emas 74 kilogram dan aset lainnya akan dibuktikan dalam proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap saksi, alat bukti dan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” ujar Anang, Selasa (4/8/2026).

Anang menjelaskan, tidak seluruh informasi dapat disampaikan kepada publik pada tahap penyidikan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung.

Menurutnya, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

“Penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti,” jelas Anang.

Febrie Jadi Tersangka TPPU

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan temuan aset berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dan valuta asing dalam proses penggeledahan.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Kejagung melalui Tim 9 masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar perkara.

Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Karena itu, kepemilikan dan asal-usul emas serta aset lainnya tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan hingga persidangan.

Pewarta: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version