Tim penyidik KPK menggeledah kediaman Sekwan DPRD Kota Bengkulu, Jumat (7/8/2026). Usai penggeledahan, penyidik terlihat membawa tiga koper dari lokasi. Hingga kini, KPK belum merinci isi koper maupun barang bukti yang diamankan. Foto/Dok: Ilustrasi Neinews
BENGKULU, NEINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak di Kota Bengkulu. Tim penyidik antirasuah itu menggeledah kediaman Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bengkulu, Sofyan Tosoni, S.E., M.M., di Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Jumat (7/8/2026).
Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Sejumlah personel kepolisian tampak melakukan pengamanan di sekitar lokasi, sementara aktivitas penyidik berlangsung tertutup.
Pantauan di lokasi, setelah penggeledahan selesai, tim KPK membawa tiga koper bersama sejumlah barang lainnya yang kemudian dimasukkan ke dalam dua kendaraan yang diduga merupakan kendaraan operasional KPK.
Rombongan penyidik selanjutnya meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai barang yang diamankan maupun keterkaitan kediaman Sekwan DPRD Kota Bengkulu dengan perkara yang tengah dikembangkan.
Penyelidikan KPK Makin Meluas
Penggeledahan kediaman Sekwan DPRD Kota Bengkulu terjadi di tengah langkah KPK memperluas penyelidikan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong yang mulai merambah ke sejumlah titik di Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Bengkulu. Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.
“Dalam proses penggeledahan tentunya penyidik mencari alat bukti-alat bukti tambahan untuk mempertebal dan memperkuat konstruksi perkara,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/8/2026).
Dalam rangkaian pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong, termasuk kediaman mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi.
KPK menyebut penyelidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terseret dalam perkara tersebut.
10 Saksi Diperiksa
Pada Jumat (7/8/2026), KPK juga memeriksa 10 orang saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta, kontraktor, pejabat pemerintahan hingga unsur politik.
Di antara saksi yang dipanggil terdapat Miko Ade Patria selaku Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong, Yuzam Rinaldo Finsa selaku Direktur CV Finsa Bersaudara, Sudirman selaku Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi Disnakertrans Rejang Lebong.
Kemudian, Yusuf Wahyudi Barly selaku Kabid Perencanaan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Ragil Adi Prayitno selaku PPPK di Balai Penataan Bangunan Prasarana Kawasan Bengkulu, kontraktor Jeri Oktara, serta Evan Hasan Uum yang dikenal sebagai pengusaha jual beli mobil dan usaha kost.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Para saksi diperiksa untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Berawal dari OTT Rejang Lebong
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 13 orang beserta sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang tunai sekitar Rp 756,8 juta.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala dan Youki Yusdiantoro.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat pengaturan paket proyek senilai Rp 91,13 miliar dalam APBD 2026 dengan dugaan pemberian fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Pengembangan perkara kemudian meluas. KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak swasta lain serta dugaan aliran suap kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu dan menyita dokumen, barang bukti elektronik serta uang tunai lebih dari Rp 4 miliar dari kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
KPK menegaskan proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik kini terus menelusuri alat bukti dan kemungkinan keterkaitan proyek-proyek lain dengan perkara yang sedang diusut.
Dengan rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi yang terus berlangsung, pengusutan kasus dugaan suap proyek di Bengkulu memasuki babak baru.
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi KPK yang menyatakan status hukum Sofyan Tosoni maupun pihak lain yang kediamannya digeledah dalam rangkaian penyidikan tersebut.
Reporter: Alfridho Ade Permana
