Kepala BGN Sudaryono (Tengah). BGN memproses pemberhentian 66 kepala dapur atau SPPG yang melakukan berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dugaan keterlibatan judi online dan pelanggaran disiplin. (Foto: Dok. BGN)
JAKARTA, NEINEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap puluhan pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebanyak 66 kepala dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari indisipliner, tidak berada di lokasi kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut, dugaan penipuan atau phishing, hingga keterlibatan dalam judi online.
“Per hari ini, kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur di 66 kasus dalam proses pemberhentian. Jadi diberhentikan secara tidak hormat,” kata Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Selain pelanggaran disiplin, BGN juga menemukan kasus kepala dapur yang diduga meminta uang dalam pengelolaan dapur MBG. Bahkan, terdapat kepala dapur yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Indisipliner, tidak berada di tempat lebih dari 10 hari secara berturut-turut, kemudian ada kejadian phishing, yaitu mengaku duitnya hilang karena scam dan lain-lain, kemudian ada juga yang terlibat judi online,” ujar Sudaryono.
Ia juga mengungkap adanya kasus yang disebut sebagai tindak pidana “hengki-pengki” serta dugaan permintaan uang dalam pengelolaan program MBG.
Tersebar di Sejumlah Wilayah
Puluhan kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia. BGN mencatat 29 kasus berada di Jawa Barat, 19 kasus di Jakarta, 12 kasus di Jawa Tengah, 27 kasus di Jawa Timur, 21 kasus di Sumatera, 9 kasus di Kalimantan, 4 kasus di Sulawesi dan 5 kasus di wilayah lainnya.
Selain 66 kepala dapur yang diproses untuk diberhentikan, BGN juga masih melakukan pembinaan internal terhadap 60 kasus lainnya.
Menurut Sudaryono, sebagian persoalan tersebut berkaitan dengan konflik antara mitra atau yayasan pengelola dapur dengan kepala dapur.
BGN masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan pihak yang melakukan pelanggaran, termasuk dugaan permintaan fee maupun tekanan untuk menekan biaya operasional yang berpotensi berdampak terhadap kualitas makanan.
“Siapa yang salah dan siapa yang keliru, itu yang kita lagi cek,” kata Sudaryono.
BGN Buka Kanal Pengaduan
Untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan MBG, BGN juga membuka tiga saluran pengaduan melalui PO Box.
Kanal pertama, PO Box 2045, diperuntukkan bagi pengaduan internal BGN, termasuk pegawai, SPPI, kepala dapur, pengawas gizi, akuntan maupun pekerja dapur MBG.
Selanjutnya, PO Box 1708 disediakan bagi mitra dan yayasan untuk melaporkan persoalan yang terjadi dalam pengelolaan dapur MBG, termasuk dugaan permintaan fee atau tekanan yang berpotensi menurunkan kualitas makanan.
Sementara masyarakat umum dapat menyampaikan laporan melalui PO Box 405000.
Sudaryono meminta masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan MBG untuk mendokumentasikan temuan dan melaporkannya kepada BGN.
“Anda menemukan apa, silakan difoto, silakan disampaikan kepada kami,” ujarnya.
BGN menegaskan seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program MBG sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran dan persoalan keamanan pangan.
Langkah pemberhentian puluhan kepala dapur tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan terhadap program MBG agar pelaksana di lapangan menjalankan tugas sesuai ketentuan dan memastikan makanan yang diberikan kepada masyarakat tetap memenuhi standar kualitas dan keamanan.
Reporter: Alfridho Ade Permana
