Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama pimpinan Komisi III menyampaikan hasil rapat terkait pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. DPR juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen guna menjamin objektivitas proses hukum. Foto/Dok: Ist-Kompas
NEINEWS, JAKARTA – Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pembentukan Panja tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Langkah tersebut, menurut Komisi III, merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan Panja akan mengawasi setiap tahapan penyidikan secara menyeluruh untuk memastikan proses hukum berjalan objektif tanpa mengabaikan hak-hak para pihak.
“Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini melalui pembentukan Panja,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung dan Polri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) dilansir Kompas.com.
Menurutnya, pengawasan tersebut tidak hanya bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, tetapi juga mencegah munculnya konflik antarinstansi penegak hukum.
“Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak para tersangka juga harus diberikan,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, perkara yang tengah bergulir merupakan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum, sehingga tidak boleh dipandang sebagai persoalan kelembagaan.
DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Independen
Selain membentuk Panja, Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung segera membentuk tim penyidik independen yang tidak memiliki hubungan maupun afiliasi dengan Febrie Adriansyah.
Menurut DPR, tim tersebut diperlukan untuk menjaga independensi dan objektivitas proses penyidikan.
“Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang steril dari pejabat maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan saudara FA,” kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat Komisi III.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai pembentukan tim independen menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Kami meminta Kejaksaan memiliki tim independen yang benar-benar tidak terafiliasi dengan tersangka maupun pihak mana pun,” ujar Sahroni.
PKB Minta Panja Buka Ruang Pengaduan Masyarakat
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar Panja juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pemerasan maupun pelanggaran hukum lainnya.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi III DPR RI, Abdullah, mengatakan ruang pengaduan diperlukan agar seluruh dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.
“Kami mendukung Panja ini. Namun jangan berhenti pada satu perkara saja. Jika ada dugaan pemerasan atau pelanggaran lain yang telah menjadi perhatian publik, ruang pengaduan harus dibuka agar semuanya dapat diusut secara terang,” katanya.
PKS Ingatkan Pentingnya Soliditas Aparat Penegak Hukum
Sementara itu, Ketua Kapoksi Fraksi PKS Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Panja. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga sinergi dan soliditas antarinstansi penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.
“Yang terpenting adalah menjaga kekompakan institusi, baik Polri, Kejaksaan Agung, maupun TNI, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional,” ujarnya.
Febrie Adriansyah Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan sejumlah kasus korupsi, termasuk perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, dan perkara korupsi lainnya.
“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya,” ujar Totok.
Atas dugaan tersebut, Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Catatan Redaksi: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Seseorang tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Reporter: Alfridho Ade Permana
