FABB mengaku telah mengumpulkan bukti hasil investigasi lapangan selama hampir dua bulan. Foto/Dok: Ist-Neinews
NEINEWS, BENGKULU – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) mengaku telah melaporkan dugaan berbagai pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Bengkulu kepada Kementerian Pertanian dan Mabes Polri.
Laporan tersebut, menurut FABB, mencakup dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dugaan penyimpangan penyaluran yang tidak sesuai alokasi, hingga dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum aparat penegak hukum sebagai pihak yang diduga memberikan perlindungan kepada kios maupun distributor pupuk bersubsidi.
Koordinator Lapangan FABB, Dedi Mulyadi, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen pendukung sebelum laporan disampaikan kepada instansi terkait.
“Benar, kami telah menyiapkan seluruh dokumen laporan terkait dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah kios pupuk bersubsidi, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang diduga membekingi sehingga pelanggaran dapat terus terjadi,” ujar Dedi, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, investigasi lapangan telah dilakukan selama hampir dua bulan di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Selama proses tersebut, FABB mengaku menghimpun berbagai informasi, termasuk hasil wawancara dengan petani serta keterangan yang disebut berasal dari pihak-pihak terkait.
“Kami telah mengumpulkan berbagai data dan informasi sebagai bahan laporan. Di antaranya hasil wawancara dengan petani, serta adanya pengakuan mengenai dugaan setoran uang kepada oknum aparat penegak hukum. Seluruh data tersebut akan menjadi bagian dari laporan yang kami sampaikan kepada pihak berwenang,” katanya.
Sementara itu, Ketua FABB Herman Lufti mengatakan investigasi yang dilakukan organisasinya telah selesai dan seluruh bukti yang dimiliki akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Kami berharap Kementerian Pertanian dan Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Langkah ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional agar hak-hak petani terhadap pupuk bersubsidi benar-benar dapat dirasakan, terutama oleh petani di Provinsi Bengkulu,” tegas Herman.
Hingga berita ini diterbitkan, NEINEWS belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut, termasuk instansi penegak hukum maupun pihak distributor dan kios pupuk bersubsidi. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan menunggu proses verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Reporter: Alfridho Ade Permana
