Presiden Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA), Deno Andeska Marlandone, menunjukkan dokumen laporan usai menyampaikan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. LEKRA meminta KPK menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Foto/Dok: Ist-Neinews
NEINEWS, JAKARTA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu berpotensi memasuki babak baru. Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) secara resmi melaporkan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu Arief Gunadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas fakta-fakta hukum yang menurut LEKRA terungkap dalam persidangan perkara korupsi penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah. Sebelumnya, perkara tersebut telah menjerat tiga terdakwa yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Presiden LEKRA, Deno Andeska Marlandone, mengatakan pihaknya meminta KPK menindaklanjuti seluruh fakta persidangan, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam keterangan saksi, alat bukti, maupun pertimbangan hukum majelis hakim.
“Kami hari ini secara resmi melaporkan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ke KPK sebagai tindak lanjut dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi di PDAM. Hakim dalam amar putusannya secara tegas mencantumkan agar seluruh pihak yang terlibat dilakukan penyidikan,” kata Deno usai mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Berawal dari Rekrutmen 117 PHL
Kasus ini bermula dari proses penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang berlangsung sejak 2023 hingga Mei 2025. Dalam kurun waktu tersebut, sedikitnya 117 orang direkrut sebagai PHL.
Berdasarkan hasil audit yang menjadi bagian dari proses penegakan hukum, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar serta adanya dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp 9,5 miliar.
Dalam perkara ini, tiga orang telah diproses hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum, yakni mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Samsu Bahari, Kepala Bagian Umum Yanwar Pribadi, dan Kasubbag Penggantian Water Meter Eki Hermanto.
Nama Sejumlah Pihak Muncul di Persidangan
Menurut Deno, selama proses persidangan muncul sejumlah nama yang disebut dalam keterangan saksi, di antaranya Helmi Hasan yang saat itu menjabat Wali Kota Bengkulu, Arief Gunadi selaku mantan Pj Wali Kota Bengkulu, serta advokat Ana Tasia Pase.
LEKRA menilai fakta-fakta tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK.
“Uang yang diterima Helmi Hasan sudah dikembalikan kepada PHL melalui Ana Tasia Pase. Artinya menurut kami telah terjadi suatu peristiwa yang perlu didalami lebih lanjut. Demikian pula terhadap Arief Gunadi yang dalam persidangan juga disebut menerima uang. Karena itu kami meminta KPK mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat,” ujar Deno.
Minta KPK Supervisi Penanganan Perkara
Selain melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak, LEKRA juga meminta KPK mengambil alih atau melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah.
Menurut Deno, langkah tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan independen, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum tanpa membedakan pihak yang diduga terlibat.
“Laporan ini kami sampaikan agar penanganan perkara berjalan secara objektif dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterkaitan, hendaknya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menunggu Tanggapan Pihak Terlapor
Hingga berita ini diterbitkan, NEINEWS masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arief Gunadi, maupun pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam laporan LEKRA.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak pelapor dan informasi yang disampaikan di hadapan media. Dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun pihak yang bertanggung jawab secara pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
