Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan kepala sekolah dan guru tersebut melakukan hubungan intim di ruang kerja kepala sekolah beredar di media sosial. Foto/Dok: Ist-Radarpati
PEKALONGAN, NEINEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah, resmi memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN), masing-masing seorang kepala sekolah dan guru di SD Negeri 02 Langkap, Kecamatan Kedungwuni.
Keduanya diberhentikan setelah hasil pemeriksaan menyatakan mereka terbukti melakukan hubungan intim di lingkungan sekolah.
Dilansir Kompas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan pemberhentian tersebut. Keputusan pemberhentian ditetapkan pada Jumat (18/9/2026).
“Sudah resmi diberhentikan Jumat dan sudah tidak bekerja lagi,” kata Kholid saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Pemberhentian dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim khusus.
Proses tersebut juga dilakukan melalui koordinasi secara daring dengan Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tiga Faktor yang Memberatkan
Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, menyebut terdapat sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi terhadap kedua ASN tersebut.
Pertama, perbuatan dilakukan di lingkungan tempat kerja yang merupakan institusi pendidikan.
Kedua, perbuatan tersebut disebut dilakukan lebih dari satu kali.
Ketiga, kepala sekolah yang bersangkutan sebelumnya telah mendapatkan teguran dan pembinaan dari Koordinator Wilayah (Korwil).
Menurut pihak BKPSDM, perbuatan tersebut dinilai berdampak terhadap citra dan martabat ASN serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Kedua ASN tersebut disebut menerima keputusan pemberhentian. Mereka juga telah mengosongkan jabatan setelah mengakui perbuatan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kasus Terungkap dari Rekaman CCTV
Kasus tersebut mencuat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan keduanya melakukan perbuatan intim beredar di media sosial pada Jumat (4/9/2026).
Sebelum rekaman tersebut beredar, warga dan komite sekolah disebut telah mencurigai aktivitas keduanya yang kerap berada berdua di lingkungan sekolah hingga sore hari, terutama pada Rabu dan Sabtu.
Atas kecurigaan tersebut, komite sekolah bersama warga memasang CCTV di sekitar lingkungan sekolah pada akhir Juli 2026.
Rekaman kamera pengawas itu kemudian menjadi bagian dari bukti yang mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua ASN tersebut.
Pihak Pemkab Pekalongan selanjutnya melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap keduanya.
Pewarta: Alfridho Ade Permana
