Pemerintah Perketat Pemberantasan Judi Online, Aliran Dana Jadi Target Utama

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Foto/Dok: Ist- Humas Kemkomdigi

NEINEWS, JAKARTA – Pemerintah mengubah strategi dalam memberantas praktik judi online dengan tidak lagi hanya berfokus pada pemblokiran situs, melainkan menyasar seluruh ekosistem kejahatan digital yang menopang operasinya, mulai dari aliran dana, rekening penampung, hingga jaringan pelaku.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemberantasan judi online kini memasuki pendekatan baru yang lebih komprehensif melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs saja, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Menurut Meutya, langkah tersebut diperkuat melalui kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan, sinergi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga dalam pemberantasan judi online.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Penanganannya tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum,” jelasnya.

Selain memblokir situs, pemerintah juga memprioritaskan pemutusan sumber pendanaan jaringan judi online dengan menutup rekening-rekening yang diduga menjadi penampung transaksi ilegal.

“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegas Meutya.

Berdasarkan data Kemkomdigi, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026 pemerintah telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten yang bermuatan judi online.

Di sisi lain, bersama OJK, Kemkomdigi juga telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah berhasil ditutup setelah melalui proses cleansing.

Meutya mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan yang terus memperkuat pengawasan terhadap rekening-rekening mencurigakan. Ia juga mendorong agar penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) semakin diperketat sehingga rekening yang berpotensi disalahgunakan dapat dideteksi sejak dini.

“Pemberantasan judi online hanya akan efektif jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, dan penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya.

Editor: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version