Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.(Foto : inntai lampung)
Neinews.org -Tersangka dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK, Hengki, dimintai keterangan oleh penyidik KPK mengenai dugaan aliran uang hasil pemerasan dari para tersangka korupsi. Dalam kasus ini, Hengki diduga sebagai aktor utama pungli di Rutan KPK.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa Hengki diperiksa sebagai saksi pada Rabu (13/3/2024).
“Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK,” kata Ali, Kamis (14/3/2024).
Selain, Henki materi pemeriksaan yang sama juga dikonfirmasi penyidik kepada tujuh saksi lainnya. Kepada mereka, dikonfirmasi pula besaran uang dari hasil pungli.
“Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.
Adapun tujuh saksi lainnya termasuk Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK), Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK), Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK), Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018), Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK), dan Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK).
Dalam kasus ini, sekitar 11 orang telah dijadikan tersangka, salah satunya adalah seorang ASN bernama Hengki. Dugaan praktik pungutan liar terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Total perputaran uang yang terlibat mencapai lebih dari Rp 6 miliar.
Para pelaku menggunakan modus dengan mematok tarif sebesar 10 hingga 20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone ke dalam rutan.
Selain itu, mereka juga menetapkan tarif bulanan sebesar Rp 5 juta setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Jumlah uang yang diterima oleh para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Sumber :news.com
Mc : Kuncoro
