Bengkulu, Neinews.Org – Polisi telah menetapkan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba) dengan inisial IZ sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. IZ diduga telah melecehkan bawahannya yang berinisial YN.
Menurut informasi yang diterima pada Jumat (20/9/2024), kuasa hukum korban, Ridho Junaidi, menyatakan bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin, yang menyatakan bahwa IZ telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Awalnya, laporan tersebut naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan pada Selasa (10/9), kami menerima SP2HP dari Polres Musi Banyuasin yang mengubah status IZ menjadi tersangka dalam laporan klien kami,” ujar Ridho.
Ridho menyatakan bahwa kliennya melaporkan kasus pelecehan seksual ke Polres Muba pada Kamis (15/5). Ia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka oleh polisi didasarkan pada barang bukti berupa pakaian, serta hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Dalam surat SP2HP, tersangka IZ dikenakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 6 huruf a, serta Pasal 5 jo Pasal 15 ayat 1 huruf D dari UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.
Terkait dengan status kliennya di Polda Sumsel yang dilaporkan IZ atas dugaan pencemaran nama baik, pihaknya telah mengirimkan surat untuk meminta perlindungan hukum kepada Polda Sumsel.
“Kami sudah mengajukan surat ke Polda Sumsel agar kasus dugaan pencemaran nama baik klien kami dihentikan,” ungkapnya.
Kanit PPA Polres Muba, Ipda Joni Jamaris, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengeluarkan SP2HP mengenai kasus tersebut.
Sumber : detik.com
