Opini Publik Oleh: Vox Populi Vox Dei
Mukomuko kembali tercekik. Kali ini bukan oleh kabut asap atau longsor, melainkan oleh dua tangan korporasi: PT Agro Muko dan PT Daria Dharma Pratama (DDP) yang kian hari kian brutal mencemari sungai, mematikan ekosistem, dan meracuni kehidupan warga.
Belum kering isu pencemaran besar-besaran oleh PT DDP, kini muncul lagi rekaman video viral yang menunjukkan ulah PT Agro Muko membuang limbah langsung ke aliran Sungai Betung, Desa Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam. Aliran yang semula jernih, kini menghitam, bau, dan menyesakkan.
“Saya ingin mancing, tapi malah lihat sungai seperti ini. Hitam pekat, jelas itu limbah dari pabrik kelapa sawit dan karet milik PT Agro Muko,” kata akun Facebook @Heri Syakila, warga yang merekam langsung peristiwa itu.
Air sungai yang tercemar ini bukan aliran mati. Sungai Betung masih digunakan masyarakat untuk mandi, mencuci, bahkan kebutuhan sehari-hari. Tapi hari ini, yang mereka dapat hanya racun. Dan seperti biasa: masyarakat sudah berkali-kali melapor. Tapi laporan dianggap hoaks. Bukti dianggap kabar burung. Pemerintah lokal? Bungkam.
DLH Mukomuko: Bisu, Buta, atau Justru Bersekongkol?
Pencemaran demi pencemaran tak bisa dilepaskan dari satu institusi: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko. Lembaga ini seharusnya menjadi benteng terakhir pertahanan ekologi, tapi justru menjadi garda depan pembiaran dan dugaan pengkhianatan publik.
Saat Komisi III DPRD Mukomuko sidak ke lokasi PT DDP pada 3 Juli 2025, publik terhenyak: DLH ternyata pernah datang mengambil sampel air secara diam-diam tanpa koordinasi dengan dewan, tanpa melibatkan masyarakat. Ini bukan prosedur pengawasan. Ini pengaburan dan pengkhianatan.
Lebih gila lagi, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT DDP sudah tidak bisa lagi menempuh jalur administrasi. Ia masuk daftar hitam pelanggar berat yang harus ditindak pidana karena merambah kawasan konservasi seperti Taman Wisata Alam Seblat, Bukit Rambang, dan Air Ipuh.
Namun DLH diam. Tak ada sikap tegas. Tak ada langkah nyata.
Dua Perusahaan, Satu Pola: Racuni Rakyat, Diamkan Pemerintah PT Agro Muko dan PT DDP adalah dua contoh nyata betapa perusakan lingkungan kini berjalan seperti rutinitas bisnis: limbah dibuang, laporan diabaikan, rakyat diracuni, pejabat tutup mata.
PT Agro Muko terlibat pencemaran langsung sungai, sebagaimana dibuktikan video viral dan kesaksian warga. PT DDP tak hanya mencemari, tapi telah masuk kawasan konservasi tanpa izin dan tak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kerusakan.
Lebih menyedihkan lagi, delapan perusahaan lain termasuk PT Agro Nusa Rafflesia, PT Sandabi Indah Lestari, PT Alno Agro Utama masih juga tak menyelesaikan kewajibannya meski telah diberikan jalur administratif oleh KLHK. Negara menunggu, tapi mereka diam.
Sementara PT DDP dan empat lainnya (termasuk PT Jetropa Solution), langsung masuk proses hukum pidana karena membandel.
Pecat Kepala DLH, Desak Bupati Choirul Huda Bertindak
Di tengah semua ini, publik mulai mempertanyakan: siapa yang melindungi para perusak ini? Jika DLH lumpuh, maka publik akan mengarah ke atasannya: Bupati Mukomuko, Choirul Huda.
Apakah Bupati akan bertindak atau justru ikut dalam barisan pelindung perusahaan?
Tuntutan publik kini tegas dan konkret:
1. Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko. Ini bukan sekadar evaluasi, tapi pemulihan kepercayaan publik.
2. Serahkan penanganan PT DDP dan Agro Muko ke DLHK Provinsi atau KLHK.
3. Publikasikan hasil uji laboratorium air dan limbah secara terbuka.
4. Berikan kompensasi air bersih dan layanan kesehatan untuk warga terdampak.
5. Segera proses hukum pidana terhadap PT DDP dan perusahaan lainnya.
Jika tidak? Maka pertanyaan rakyat akan berubah menjadi tuduhan. Dan tuduhan itu akan tumbuh menjadi stigma: Pemerintah lebih sayang perusahaan daripada sungainya sendiri.
Sungai yang tercemar bisa dipulihkan. Tapi integritas pejabat yang busuk, sulit disucikan.
Jika hari ini Bupati Choirul Huda tidak bersikap, maka esok ia akan dikenang bukan sebagai pemimpin rakyat, tapi pelindung para perusak ekologi.
