Warga Pemilik Lahan bersama Gabungan Ormas dan LSM Bersatu (GOLBE) saat turun ke lokasi eksekusi lahan oleh PT. Bio Nusantara Teknologi (BNT). Senin, 3 Maret 2025. Foto/Dok: Ist
NEINEWS.ORG, BENGKULU – PT. Bio Nusantara Teknologi (BNT) nekat melakukan eksekusi lahan milik warga dengan alasan replanting sawit di Desa Genting Dabuk, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, Senin (3/3/2025). Tapi masalahnya? Proses ini dilakukan tanpa kejelasan dokumen hukum yang sah.
Salah seorang pemilik lahan, Rodi, mengungkapkan dirinya telah membeli tanah tersebut sejak 2022 dari seorang kepala desa. Ia yakin lahan itu masih tanpa sertifikat, sehingga transaksi pun dilakukan.
“Saya beli tanah ini karena katanya belum bersertifikat. Tapi sekarang tiba-tiba ada eksekusi tanpa dasar hukum yang jelas? Harus dihentikan dulu sebelum semuanya terang!” tegas Rodi.
Yang lebih mengejutkan, PT. BNT mengklaim lahan tersebut diperoleh dari hasil lelang Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu. Namun, fakta di lapangan berkata lain.
Saat eksekusi berlangsung, perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap, tidak ada perwakilan pengadilan, panitera, atau pejabat terkait. Bahkan, pemberitahuan kepada pemilik lahan hanya dikirim via WhatsApp dua hari sebelum eksekusi dilakukan!
Tak hanya itu, proses eksekusi dilakukan dengan menggunakan excavator dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Bengkulu Tengah.
Padahal, menurut Pasal 195 ayat (1) HIR dan Pasal 206 ayat (1) R.Bg, eksekusi hanya bisa dilakukan oleh pengadilan yang menangani perkara setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Tapi apa yang terjadi di Bengkulu Tengah? Kuasa hukum PT. BNT justru bertindak sendiri tanpa surat putusan pengadilan!
Ketua LSM Bengkulu Corruption Watch (BCW), Yasmidi, bersama Koordinator Gabungan Ormas dan LSM Bersatu (GOLBE), Hasnul Effendi alias Fendi, langsung turun ke lokasi dan menyayangkan tindakan sepihak ini.
“Kami turun ke lapangan, dan apa yang kami lihat? PT. BNT main eksekusi tanpa dasar hukum yang jelas! Mana dokumen lelang? Mana pejabat pengadilan? Mana perwakilan kejaksaan? Kalau memang legal, tunjukkan sertifikatnya!” tegas Yasmidi.
Sampai berita ini diturunkan, PT. BNT masih bungkam. Sementara itu, warga bersama elemen masyarakat terus mendesak agar eksekusi dihentikan dan kejelasan hukum segera diberikan.
Apakah ini akhir dari konflik lahan atau justru awal dari perlawanan warga? Publik menunggu langkah tegas dari pihak berwenang! (Red)
