Hasil Pekerjaan Siring (Drainase) Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Padang Serai-Pasar Ngalam Senilai Rp19.113.313.107,28 Tahun Anggaran 2026. Foto/Dok: Ist-Neinews
SELUMA, NEINEWS — DPD GARIS Provinsi Bengkulu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan siring (drainase) pada proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Padang Serai–Pasar Ngalam di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Desakan tersebut menyusul pemberitaan sebelumnya di wartaglobal.id, Jumat (30/10/2026), yang mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan drainase. Di antaranya penggunaan material yang dipertanyakan kelayakannya, proses pengadukan semen langsung di atas tanah, dugaan penggunaan material sirtu, hingga ketebalan pasangan yang disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sorotan, temuan LSM dan Ormas ini menjadi perhatian publik, karena proyek tersebut merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBD untuk kepentingan masyarakat dengan nilai kontrak mencapai Rp19.113.313.107,28.
Berdasarkan informasi papan proyek dilokasi pekerjaan, Rekonstruksi Ruas Jalan Padang Serai–Pasar Ngalam bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Pekerjaan dilaksanakan oleh kontraktor atau penyedia jasa PT Tirta Kencana Konstruksi, dengan konsultan pengawas CV Gagasan Nauli Jaya, di bawah tanggung jawab satuan kerja Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
Ketua DPD GARIS Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya, menegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui APBD tidak boleh sekadar mengejar penyelesaian fisik dan penyerapan anggaran. Setiap pekerjaan wajib memenuhi standar spesifikasi teknis, volume, kualitas material, serta ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak.
“Uang yang digunakan untuk membangun infrastruktur adalah uang rakyat. Maka setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD wajib menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, sesuai spesifikasi teknis, RAB, dan kontrak. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah, tetapi hasil pekerjaan justru dipertanyakan kualitas dan ketahanannya,” tegas Iman, Minggu (01/1/2026).
GARIS Bengkulu mengingatkan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu agar menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Iman menilai tanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan tidak hanya berada pada kontraktor pelaksana, tetapi juga berkaitan dengan fungsi pengawasan konsultan serta pengendalian teknis dari dinas terkait.
Menurutnya, penggunaan material, komposisi adukan semen, ketebalan pasangan, dimensi konstruksi, hingga volume pekerjaan harus benar-benar mengacu pada spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
“Pengawasan bukan sekadar formalitas atau tanda tangan dalam dokumen pekerjaan. Pengawas harus memastikan bahwa material yang digunakan, komposisi adukan, ketebalan pasangan, volume pekerjaan, serta seluruh tahapan pelaksanaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi kontrak,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan apabila dugaan ketidaksesuaian pekerjaan yang diberitakan tersebut benar terjadi.
“Kalau pekerjaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi, siapa yang mengawasi? Kalau material yang digunakan tidak memenuhi persyaratan, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai ketika pekerjaan sudah dibayar dan kemudian mengalami kerusakan, masyarakat justru menjadi pihak yang menanggung akibatnya,” tambahnya.
GARIS Bengkulu meminta Dinas PUPR tidak hanya berpatokan pada laporan administrasi maupun progres pekerjaan, tetapi juga memastikan kualitas fisik konstruksi melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Lebih lanjut, GARIS Bengkulu mendesak Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma melakukan penelusuran secara objektif dan profesional terhadap informasi dugaan penyimpangan tersebut.
Iman menyebutkan, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga melalui pengujian teknis terhadap hasil pekerjaan.
Adapun sejumlah langkah pemeriksaan yang diminta GARIS Bengkulu meliputi:
1. Melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan siring di Desa Riak Siabun.
2. Memeriksa dokumen kontrak, RAB, gambar teknis, dan spesifikasi pekerjaan.
3. Melakukan pengujian laboratorium terhadap material pasir, semen, dan bahan konstruksi lainnya untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi.
4. Mengukur ketebalan, dimensi, volume, serta kualitas pasangan batu dan adukan semen.
5. Memeriksa tanggung jawab kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pengawas teknis dari Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
6. Menelusuri kemungkinan pengalihan atau subkontrak pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
7. Menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian mutu, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan.
GARIS Bengkulu juga meminta agar bagian pekerjaan yang diduga bermasalah segera dievaluasi secara teknis. Apabila diperlukan, langkah pengamanan terhadap objek pemeriksaan maupun penghentian sementara pada bagian pekerjaan tertentu dapat dipertimbangkan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi fisik pekerjaan tetap dapat diperiksa dan diuji secara objektif.
Iman SP Noya kembali menegaskan bahwa GARIS Bengkulu menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya terlihat selesai secara fisik, tetapi harus memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan dalam jangka panjang.
Ia secara khusus mengingatkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu beserta seluruh pihak yang terlibat agar tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap mutu pekerjaan.
“Pejabat pemerintah harus memahami bahwa jabatan adalah amanah, bukan kekuasaan tanpa pengawasan. Kami mengingatkan khususnya Kepala Dinas PUPR agar setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara benar-benar direncanakan dengan baik, dilaksanakan sesuai spesifikasi, dan diawasi secara serius. Jangan sampai pembangunan hanya terlihat selesai secara fisik, tetapi kualitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bukti adanya kesengajaan melakukan penyimpangan, manipulasi volume, penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“GARIS Bengkulu tidak ingin pembangunan infrastruktur menjadi ladang mencari keuntungan dengan mengorbankan kualitas dan kepentingan masyarakat. Kami meminta APH bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika menyangkut proyek bernilai miliaran rupiah,” pungkas Iman.
Sementara itu, perwakilan Kontraktor proyek tersebut Mukran, saat dikonfirmasi pewarta media ini mengatakan bahwa, pekerjaan siring yang disoroti itu telah dibongkar pihaknya. Iya juga meminta agar media ini tidak memuat pemberitaan.
“Sudah ku bongkar siring, yang ribut ajo jemo lembaga ini, gak usah biar lah, biar ding dak usah diberitakan. Mokasih atas perhatiannyo,” tulis Mukram saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada pihak satuan kerja Dinas PUPR provinsi Bengkulu, PPTK maupun KPA dan pihak terkait serta konsultan pengawas proyek tersebut masih diupayakan.
Pewarta: Alfridho Ade Permana
