Ilustrasi hukuman mati bagi koruptor. Wacana pemberian hukuman maksimal tersebut kembali menjadi sorotan, sementara pemberantasan korupsi dinilai membutuhkan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Foto/Dok: Ist- AI Neinews
JAKARTA, NEINEWS – Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menjadi perhatian. Namun, hukuman maksimal tersebut dinilai belum tentu mampu menyelesaikan persoalan korupsi di Indonesia jika tidak dibarengi dengan pembenahan sistem pencegahan dan penegakan hukum.
Pandangan tersebut menempatkan persoalan korupsi bukan semata-mata pada berat atau ringannya hukuman, melainkan pada seberapa efektif negara mencegah tindak pidana korupsi, mengawasi penggunaan anggaran serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan konsisten.
Dalam pandangan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), hukuman mati bukan pilihan yang tepat apabila tujuan utamanya adalah menyelesaikan persoalan korupsi dan menciptakan efek jera.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu sebelumnya menyatakan tidak terdapat bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa eksekusi mati secara otomatis dapat menyelesaikan perkara korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan kombinasi antara pencegahan dan penindakan yang konsisten.
Persoalan utama, kata dia, justru berada pada sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan.
Pengawasan internal maupun eksternal harus diperkuat agar berjalan secara akuntabel, transparan dan profesional. Pemerintah juga perlu memastikan setiap celah yang memungkinkan terjadinya korupsi ditutup melalui perbaikan kebijakan dan birokrasi.
Hukuman Berat Belum Tentu Cegah Korupsi
Perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor kerap muncul karena publik menilai kejahatan korupsi memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan negara.
Korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan publik, pembangunan, perekonomian serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Namun, hukuman yang semakin berat tidak otomatis menjadi jaminan bahwa seseorang akan mengurungkan niat melakukan korupsi.
ICJR pernah menyoroti penerapan hukuman mati dalam perkara narkotika sebagai salah satu contoh bahwa hukuman maksimal tidak serta-merta menghasilkan penurunan tindak pidana secara konsisten.
Karena itu, efek kejut dari hukuman mati dinilai tidak cukup untuk menjadi satu-satunya strategi pemberantasan kejahatan.
Perbaikan Sistem Dinilai Lebih Penting
Pemberantasan korupsi membutuhkan strategi yang lebih menyeluruh.
Pengawasan terhadap pejabat dan pengelola anggaran harus diperkuat sejak tahap perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan program. Transparansi juga harus menjadi bagian penting dalam setiap proses penggunaan keuangan negara.
Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.
Penindakan terhadap pelaku korupsi tetap diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan upaya mencegah terjadinya korupsi baru.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada berapa banyak pelaku yang ditangkap atau seberapa berat hukuman yang dijatuhkan, tetapi juga pada kemampuan negara mencegah praktik korupsi kembali terjadi.
Korupsi dan Kepercayaan Publik
Persoalan korupsi pada akhirnya tidak hanya menyangkut angka kerugian negara.
Ketika korupsi terjadi berulang, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum ikut tergerus.
Karena itu, agenda pemberantasan korupsi harus diarahkan pada pembentukan sistem pemerintahan yang sulit disusupi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Hukuman berat tetap menjadi bagian dari instrumen hukum. Namun, hukuman tersebut harus ditempatkan sebagai salah satu bagian dari strategi besar pemberantasan korupsi, bukan dianggap sebagai satu-satunya solusi.
Penguatan lembaga pengawasan, transparansi anggaran, reformasi birokrasi, penegakan hukum yang konsisten serta pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.
Pada akhirnya, persoalan korupsi tidak akan selesai hanya dengan memperberat hukuman. Tanpa pembenahan sistem dan pengawasan yang kuat, celah korupsi tetap dapat muncul meskipun ancaman pidananya sangat berat.
Pewarta: Alfridho Ade Permana
