Kasus Bea Cukai, Eks Pejabat Akui Terima Rp1 M/Bulan dari Blueray Cargo

Mantan pejabat Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, memberikan pengakuan mengejutkan dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat (18/9/2026). Ia mengaku rutin menerima Rp1 miliar per bulan dari bos Blueray Cargo, John Field. Foto/Dok: Ist- Detik

JAKARTA, NEINEWS — Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono, menyampaikan pengakuan mengejutkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, mantan pejabat Bea Cukai itu mengakui tetap rutin menerima aliran uang sekitar Rp1 miliar per bulan dari bos Blueray Cargo, John Field. Meski begitu, Sisprian mengaku menyimpan rasa “dendam” terhadap perusahaan kargo tersebut.

“Saya sedikit dendam dengan Blueray. Saya ingin tetap menetapkan dia di jalur yang lebih merah, walaupun dia mengasih uang ke saya,” ujar Sisprian di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum dilansir Herald.id.

Pernyataan Sisprian lantas membuat jaksa penuntut umum heran dan mempertanyakan alasannya tidak menolak saja uang suap tersebut jika memang berniat menindak tegas serta merasa dendam.

Menjawab pertanyaan jaksa, Sisprian berdalih saat itu dirinya dalam kondisi kalut. Ia beralasan jika uang tersebut ditolak, ia khawatir anggaran itu akan dialihkan ke pihak atau proksi lain dari bos Blueray yang justru akan memperkuat posisi perusahaan kargo tersebut.

“Posisi saya saat itu kalut, dan saya berpikir daripada dikasih ke orang lain, nanti dia makin kuat,” kata Sisprian.

Lebih lanjut, Sisprian menjelaskan bahwa rasa “dendam” yang dimilikinya bukan karena masalah pribadi, melainkan karena pelanggaran-pelanggaran Blueray Cargo kerap viral di media sosial dan mencoreng nama baik institusi Bea Cukai.

Oleh sebab itu, meski menerima uang, ia mengklaim tetap memberlakukan pengawasan ketat dan menetapkan kontainer Blueray di jalur merah (jalur pemeriksaan fisik ketat).

Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC Kemenkeu yang melibatkan beberapa pejabat dengan total dugaan penerimaan suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah.

Pewarta: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version