Bengkulu, Neinews.Org – Seorang pria berinisial BC (26) dari Jalan Seruni, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah Polres Lebong Polda Bengkulu karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Lebong Tengah.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Tulus Wibowo, mengungkapkan bahwa terduga pelaku ditangkap pada Kamis (17/10/2024) bersama barang bukti berupa 1 SIM card, 1 kotak ponsel merek Oppo A3S, dan sebilah parang sepanjang 37 cm.
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (21/9/2024), ketika korban bangun untuk salat subuh dan mendapati rumahnya berantakan. Setelah diperiksa, korban menemukan bahwa 1 unit ponsel merek Oppo A3S dan uang tunai sebesar Rp 1 juta telah hilang.
Selain itu, korban juga menemukan pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Lebong Tengah.
“Terduga pelaku sudah kita amankan dan ditahan,” jelas Kapolsek.
Sumber : bengkulutoday.com
