PT Seluma Sawit Mandiri. Foto/Dok: Ilustrasi
SELUMA, NEINEWS — Humas PT Seluma Sawit Mandiri (SSM) belum memberikan respons atas konfirmasi pewarta media ini terkait somasi hukum yang mempersoalkan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10386 atas nama perusahaan tersebut. Tak hanya tidak merespons, nomor wartawan Neinews juga telah diblokir oleh Humas perusahaan.
Kondisi ini membuat upaya memperoleh klarifikasi langsung dari pihak perusahaan terkait substansi somasi tersebut belum membuahkan hasil.
Somasi yang dilayangkan melalui kantor hukum Dr. Hadi Sanjaya, SH., MH. and Partners itu menyoroti dugaan persoalan hukum terkait sertifikat tanah atas nama PT Seluma Sawit Mandiri dengan luas yang disebut mencapai lebih dari 33 hektare.
Dalam dokumen somasi, kuasa hukum meminta klarifikasi mengenai asal-usul tanah, dasar penerbitan sertifikat, riwayat perolehan hak, hingga data fisik dan yuridis yang menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 10386.
Humas Tak Merespons, Nomor Wartawan Diblokir
Pewarta Neinews telah berupaya meminta keterangan kepada Humas PT Seluma Sawit Mandiri untuk mengonfirmasi persoalan yang tercantum dalam dokumen somasi tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Humas perusahaan tidak memberikan respons atas konfirmasi yang diajukan. Selain itu, nomor wartawan Neinews disebut telah diblokir sehingga upaya komunikasi melalui nomor tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Sikap tersebut menjadi catatan dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, terutama karena persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan status sertifikat tanah dan dugaan permasalahan administrasi pertanahan.
Somasi Persoalkan Keabsahan SHM
Dalam dokumen somasi, kuasa hukum menyebut adanya dugaan persoalan terkait keabsahan, asal-usul, proses penerbitan, serta kesesuaian data fisik dan yuridis SHM Nomor 10386 yang tercatat atas nama PT Seluma Sawit Mandiri.
Kuasa hukum meminta perusahaan memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar perolehan tanah, dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat, riwayat pengukuran dan pemetaan, serta penggunaan sertifikat untuk mendukung perizinan dan kegiatan usaha perusahaan.
Dokumen tersebut juga menyinggung dugaan penggunaan data, keterangan, atau dokumen yang dinilai perlu diverifikasi kebenarannya oleh instansi berwenang.
Kuasa hukum memberikan tenggat lima hari kalender sejak somasi diterima untuk menyampaikan klarifikasi dan jawaban tertulis. Apabila tidak terdapat tanggapan yang dinilai memadai, pihak pemberi kuasa menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui instansi pertanahan dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Neinews tetap membuka ruang bagi PT Seluma Sawit Mandiri, termasuk jajaran Humas dan manajemen perusahaan, untuk memberikan klarifikasi mengenai substansi somasi, dasar penerbitan SHM Nomor 10386, serta alasan tidak adanya respons terhadap konfirmasi pewarta.
Redaksi menilai keterangan perusahaan penting untuk melengkapi pemberitaan dan memastikan publik memperoleh informasi yang berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Seluma Sawit Mandiri belum memberikan tanggapan atas konfirmasi pewarta Neinews. Nomor wartawan yang digunakan untuk menghubungi pihak Humas juga disebut telah diblokir.
Neinews akan memuat klarifikasi atau hak jawab dari pihak perusahaan apabila telah diterima.
Pewarta: Alfridho Ade Permana
