Oknum ASN Dispora Terseret Dugaan Pungli Rekrutmen Honorer RSMY

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Yunus Bengkulu. Foto/Dok: Radar

BENGKULU, NEINEWS – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Yunus Bengkulu menjadi sorotan. Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang disebut berkaitan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Dugaan ini mencuat setelah adanya informasi mengenai permintaan uang kepada calon tenaga honorer dengan iming-iming dapat membantu mereka diterima bekerja di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut.

Berdasarkan informasi dan pengakuan korban, seorang oknum ASN yang menjabat sebagai kepala seksi (kasi) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bengkulu diduga meminta uang hingga Rp10 juta per orang kepada calon tenaga honorer.

Namun, calon tenaga honorer yang disebut telah menyerahkan uang tersebut dikabarkan belum juga diterima bekerja. Sejumlah pihak kemudian meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan.

Informasi yang dihimpun media ini juga menyebutkan adanya surat perjanjian pengembalian uang serta nota yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.

Dokumen-dokumen itu disebut menjadi dasar bagi pihak yang merasa dirugikan untuk meminta pertanggungjawaban atas uang yang telah diserahkan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut proses penerimaan tenaga kerja di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Apabila terbukti terdapat permintaan uang dengan janji meloloskan calon tenaga honorer, praktik tersebut perlu ditelusuri oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses rekrutmen tenaga kerja semestinya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan mekanisme yang berlaku, bukan melalui janji kelulusan dengan imbalan sejumlah uang.

Meski demikian, dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut tetap harus diuji melalui klarifikasi para pihak, pemeriksaan dokumen, serta proses penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Media ini memandang penting adanya penjelasan dari ASN yang disebut dalam pemberitaan, pihak manajemen RSUD dr. M. Yunus Bengkulu, serta Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah pihak yang bersangkutan memiliki kewenangan atau keterlibatan dalam proses rekrutmen, bagaimana mekanisme penerimaan tenaga honorer berlangsung, serta apa dasar penyerahan uang yang disebut dalam informasi tersebut.

Ketua GARIS Bengkulu Desak Dugaan Rekrutmen Honorer Diusut

Terpisah, Ketua Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya, mendesak agar dugaan praktik permintaan uang dalam proses perekrutan tenaga honorer di RSUD dr. M. Yunus Bengkulu ditelusuri secara transparan oleh pihak berwenang.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang meminta uang dengan menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen tenaga honorer, persoalan tersebut harus diperiksa secara serius agar tidak merugikan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

“Proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan pemerintah harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika benar ada permintaan uang dengan iming-iming bisa meloloskan calon tenaga honorer, aparat penegak hukum perlu menelusuri persoalan ini secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” ujar Iman kepada media ini, Minggu (18/10/2026).

Iman meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu dan manajemen RSUD dr. M. Yunus untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penerimaan tenaga honorer, termasuk memastikan apakah pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki keterkaitan dengan proses rekrutmen tersebut.

GARIS, lanjut Iman, menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, pihak yang disebut dalam pemberitaan juga harus diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menjadi penghakiman sebelum ada pembuktian.

“Jangan sampai masyarakat yang berharap memperoleh pekerjaan justru dirugikan oleh praktik yang tidak sesuai aturan. Semua harus terang, dan apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum,” tegas Iman.

Hingga berita ini diterbitkan, Neinews masih terus berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan perkembangan persoalan ini dapat diketahui publik secara transparan.

Pewarta: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version