Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016–2023 berinisial MC dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penyidik menduga tersangka menerima gratifikasi dengan total mencapai sekitar Rp30 miliar. Foto/Dok: Ist- KPK
NEINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka berinisial MC, yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2016–2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan proses penyidikan.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, MC selaku Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Jenderal MPR RI diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Dari posisi tersebut, MC diduga meminta sejumlah uang kepada calon rekanan proyek yang dikenal dengan istilah “fee”, “uang hangus”, atau “uang assalamualaikum”, dengan besaran sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Permintaan tersebut diduga dilakukan secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial Z.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga menduga MC mengarahkan pejabat dan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa agar memenangkan penyedia tertentu sesuai dengan arahannya maupun arahan Z, menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Diduga Gunakan Akun Trading dan Rekening Nominee
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa sebagian gratifikasi diterima melalui sebuah akun trading pada perusahaan pialang yang berasal dari rekanan pemenang proyek, dengan nilai mencapai Rp14,4 miliar.
Selain itu, MC juga diduga menggunakan rekening nominee atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana dari sejumlah rekanan senilai Rp16,4 miliar.
Dengan demikian, total dugaan gratifikasi yang diterima tersangka mencapai sekitar Rp30 miliar.
Menurut KPK, selama proses penyidikan MC tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, penerimaan tersebut juga tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Harley, Rubicon hingga Dana Renovasi Rumah Disita
Dalam perkara ini, penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Harley-Davidson;
- Satu unit mobil Jeep Rubicon;
- Satu unit sepeda Brompton;
- Satu unit telepon genggam Samsung Galaxy Z Fold;
- Sebuah gitar senilai sekitar Rp10 juta;
- Dana sekitar Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi tersangka di Gandul, Depok;
- Sejumlah uang yang diduga digunakan membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020.
KPK menyatakan proses penelusuran aset (asset tracing) masih terus dilakukan untuk mengoptimalkan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Dijerat Pasal Gratifikasi
Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut serta melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi.
Editor: Alfridho Ade Permana
