KPK terus mendalami dugaan aliran uang dari proyek Dinas PUPR Kota Bengkulu kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan dari pihak swasta serta sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Foto/Dok: Ist-Neinews
JAKARTA, NEINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman KPK dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di wilayah Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan uang oleh Vinna Ledy yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
“Ada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kota Bengkulu,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selasa (1/9/2026) dikutip Kompas.
KPK juga tengah menelusuri hubungan antara dugaan penerimaan uang tersebut dengan posisi Vinna Ledy sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.
Tak hanya dari proyek PUPR, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta lainnya.
“Selain mendapatkan sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh PUPR, ada juga dugaan penerimaan dari swasta lainnya,” ujar Budi.
KPK Dalami Aliran Uang dan Aset
Pendalaman terhadap Vinna Ledy dilakukan setelah KPK mengembangkan perkara dugaan suap proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
Pada 26 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar.
KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Tidak berhenti pada aliran uang, penyidik KPK juga menelusuri dugaan pemberian aset kepada Vinna Ledy.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan.
Kemudian pada 31 Agustus 2026, penyidik kembali menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy yang berada di wilayah Jakarta Selatan. KPK menyebut aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
KPK sebelumnya juga mendalami dugaan pemberian sejumlah aset oleh pihak swasta kepada Vinna Ledy, termasuk mobil, apartemen hingga rumah.
Status Vinna Ledy
Meski namanya telah masuk dalam rangkaian pendalaman perkara, hingga saat ini Vinna Ledy Anggraheni belum ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
KPK masih mendalami asal-usul uang maupun aset, pihak yang memberikan dan menerima, serta hubungan pemberian tersebut dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK memastikan seluruh temuan penyidik akan dianalisis bersama alat bukti lainnya untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
Dengan demikian, dugaan penerimaan uang oleh anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan pendalaman oleh KPK.
Pewarta: Alfridho Ade Permana
