LSM Cahaya Cium Indikasi Penyimpangan Proyek Drainase Kota Bengkulu

Pekerjaan proyek Peningkatan/Rehabilitasi Drainase RT. 9 dan RT. 11 Kelurahan Cempaka Permai Kota Bengkulu senilai Rp 199 juta disorot LSM Cahaya. Berdasarkan temuan tim investigasi di lapangan, proyek diduga dikerjakan tak sesuai spesifikasi teknis dan RAB. Foto/Dok: Ist-Neinews

NEINEWS, BENGKULU – Pekerjaan proyek Peningkatan/Rehabilitasi Drainase RT. 9 dan RT. 11 Kelurahan Cempaka Permai di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu menuai sorotan tajam.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cahaya Provinsi Bengkulu menduga kuat pelaksanaan proyek bersumber dari APBD tersebut berjalan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proyek yang menelan nilai kontrak sebesar Rp 199.075.000,00 dengan pelaksana CV. GAPEXSO ANUGERAH serta Konsultan Pengawas CV. TRI DIMENSI CONSULTANT tersebut ditengarai dikerjakan secara asal-asalan pada beberapa titik struktur bangunan.

Ketua LSM Cahaya Provinsi Bengkulu, Sahral Mulyadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pantauan langsung tim investigasi di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran teknis yang berpotensi menurunkan mutu fisik bangunan.

Pekerjaan proyek Peningkatan/Rehabilitasi Drainase RT. 9 dan RT. 11 Kelurahan Cempaka Permai Kota Bengkulu senilai Rp 199 juta disorot LSM Cahaya. Berdasarkan temuan tim investigasi di lapangan, proyek diduga dikerjakan tak sesuai spesifikasi teknis dan RAB. Foto/Dok: Ist-Neinews

“Tim investigasi kami menemukan indikasi di beberapa titik bangunan diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mutu dan kualitas bangunan sangat diragukan ketahanannya,” tegas pria yang akrab disapa Ujang ini saat memberikan keterangan, Kamis (3/9/2026).

Ujang menambahkan, proyek drainase dengan masa kerja 90 hari kalender ini seharusnya mengedepankan kualitas demi kepentingan masyarakat luas. Mengingat adanya dugaan penyimpangan pengerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara, pihak LSM Cahaya menyatakan tidak akan tinggal diam.

“Kami akan resmi melaporkan temuan proyek ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar diusut tuntas. Langkah ini penting supaya ada efek jera dan anggaran negara tidak terbuang sia-sia,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas PUPR Kota Bengkulu belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan dan temuan LSM Cahaya pada pengerjaan proyek tersebut.

Pewarta: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version