Eks Direktur Utama PT INKA, Budi Noviantara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan segera ditahan.

ilustrasi foto
ilustrasi foto

Bengkulu, Neinews.Org –Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT INKA, Budi Noviantara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian dana talangan untuk proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan smart city di Kinshasa, Republik Kongo, yang melibatkan TSG Infrastructure.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa Budi Noviantara sebagai pejabat yang berwenang telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, yang berakibat pada kerugian keuangan negara. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 21,15 miliar, ditambah USD 265.300 dan SGD 40.000.

Mia menjelaskan bahwa pertemuan yang melibatkan Budi Noviantara dan beberapa pihak terkait terjadi pada akhir 2019, di mana Budi memberikan dana operasional. Selain itu, ada pembentukan perusahaan patungan yang bertentangan dengan regulasi yang ada. Pada akhirnya, Budi mentransfer sejumlah besar uang untuk mendukung proyek yang berpotensi merugikan negara.

Budi Noviantara kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya mulai 1 Oktober 2024.

Sumber : liputan6.com

Exit mobile version