Anggota DPR Soroti Biaya Perpanjangan SIM dan Usulkan Perpanjangan Sekali Seumur Hidup

SIM
SIM

Jakarta, Neinews.Org – Biaya perpanjangan SIM yang dianggap memberatkan masyarakat menjadi sorotan anggota DPR. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar SIM, STNK, dan TNKB hanya perlu diperpanjang satu kali selama masa berlaku.

Menurut Sudding, langkah ini dilakukan agar tidak membebani masyarakat, terutama terkait dengan biaya yang cukup tinggi untuk perpanjangan SIM yang dilakukan setiap lima tahun sekali.

“SIM dan STNK itu ukuran fisiknya kecil, tapi biayanya sangat tinggi. Ini dibebankan kepada masyarakat, dan saya minta agar hal ini dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB sebaiknya cukup sekali saja, sama seperti KTP yang berlaku seumur hidup. SIM juga seharusnya berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri.

Sudding juga mengusulkan sistem sanksi yang lebih sederhana untuk pemegang SIM yang melanggar lalu lintas. “Jika terjadi pelanggaran, cukup diberi tanda. Tiga kali pelanggaran, SIM dicabut dan pemiliknya dilarang mengemudi lagi,” ujarnya.

Saat ini, SIM memiliki masa berlaku lima tahun, dan jika masa berlakunya habis, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan. Jika perpanjangan terlambat, bahkan hanya satu hari, maka pemilik SIM harus mengurus pembuatan SIM baru.

Berikut ini biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri adalah sebagai berikut:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM B1: Rp 80.000

Perpanjangan SIM B1 Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM B2: Rp 80.000

Perpanjangan SIM B2 Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Perpanjangan SIM C1: Rp 75.000

Perpanjangan SIM C2: Rp 75.000

Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

Perpanjangan SIM D1: Rp 30.000

Penting untuk dicatat, biaya perpanjangan SIM di Satpas tidak termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pemeriksaan ini dilakukan di luar area Satpas, sesuai dengan surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Sumber : detik.com

 

Exit mobile version