Jakarta, Neinews.Org – Pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sebelumnya dijadwalkan pada Februari 2025, kini resmi ditunda. Penundaan ini terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) masih menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, yang diperkirakan selesai paling lambat pada 13 Maret 2025.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025, sementara untuk bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan digelar pada 10 Februari 2025. Namun, akibat penundaan ini, pelantikan dijadwalkan ulang pada bulan Maret 2025, meskipun tanggal pastinya belum bisa dipastikan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa keputusan mengenai pengunduran jadwal pelantikan akan diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) baru. Semua kepala daerah yang terpilih, meskipun tidak terlibat sengketa, harus menunggu hingga seluruh proses PHPU selesai di seluruh daerah.
Sidang perdana perkara PHPU akan dimulai pada 8 Januari 2025, dengan putusan akhir mengenai gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. Setelah itu, tahap pemeriksaan lanjutan akan berlangsung hingga akhir Februari, dan rapat permusyawaratan hakim akan digelar pada 3-6 Maret 2025. Pengucapan putusan akhir diperkirakan berlangsung pada 7-11 Maret 2025.
Dengan demikian, meski pelantikan kepala daerah semula direncanakan pada Februari, kini dipastikan akan dilaksanakan pada Maret 2025 setelah seluruh perselisihan selesai ditangani.
Sumber : detik.com