KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Kuansing, Land Cruiser Jadi Mahar Kursi Sekda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyidik mengungkap dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah dengan barang bukti berupa dokumen transaksi pembelian mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, serta barang bukti elektronik. Foto: Humas KPK.

NEINEWS, JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Tiga tersangka tersebut masing-masing SA selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, serta ARD selaku Direktur Utama PT MIC.

Ketiganya resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konferensi pers, KPK mengungkap dugaan suap bermula dari proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing. Penyidik menduga SA meminta sebuah mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada peserta yang ingin menduduki jabatan tersebut.

Dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya ZKN yang bersedia memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, ZKN terpilih sebagai Sekda Kuansing.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit selama lima tahun. Karena kondisi keuangannya tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, pembelian kendaraan dilakukan menggunakan identitas ARD dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta setiap bulan.

KPK juga mengungkap dugaan praktik serupa pernah terjadi pada 2021 saat ZKN mengikuti seleksi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Saat itu, SA diduga meminta sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta sebagai syarat pengangkatan jabatan.

Mobil tersebut juga dibeli melalui skema cicilan dengan bantuan ARD. Penyidik menilai dua peristiwa itu menunjukkan pola dugaan suap jabatan yang berulang dengan nilai yang semakin besar.

Sebagai pihak yang membantu pembiayaan kendaraan, ARD diduga memperoleh keuntungan berupa sejumlah proyek pemerintah. KPK menyebut ARD mendapatkan 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing Tahun Anggaran 2022 senilai sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, ia juga memperoleh sejumlah paket pekerjaan di beberapa organisasi perangkat daerah dan Sekretariat Daerah Kuansing pada 2025 hingga 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dokumen dan barang bukti elektronik, serta dokumen transaksi pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya yang melibatkan SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, ZKN dan ARD selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, SA selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Alfridho Ade Pemana

Exit mobile version