Anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Harmedi (Rompi Orange) Saat di Kejari Bengkulu. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, Bengkulu – Dugaan lama soal “bisnis gelap kios” di Pasar Panorama akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan Parizan Harmedi, Anggota DPRD Kota Bengkulu Fraksi PAN, sebagai tersangka korupsi sekaligus pemerasan dalam jabatan.
Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana pejabat publik yang seharusnya mengawasi aset negara justru menjadikannya sebagai ladang bisnis pribadi. Atas nama pembangunan kios, Parizan diduga menarik pungutan liar terhadap pedagang dengan harga selangit: Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit.
“Siapa yang tidak sanggup membayar, otomatis tersingkir. Tidak bisa berjualan di kios baru Panorama,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom, Rabu (1/10/2025).
Modus ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menindas pedagang kecil. Pasar yang seharusnya menjadi ruang hidup rakyat malah berubah menjadi mesin pemerasan.
Kini, Parizan ditahan di Lapas Bentiring selama 20 hari. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berat, bahkan bisa penjara seumur hidup.
Namun publik masih bertanya: benarkah hanya satu orang yang bermain? Atau ada jaringan lebih besar di balik skandal kios Panorama? Kejari Bengkulu menegaskan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka lain.
Kasus ini menjadi ujian besar: apakah hukum benar-benar berani menjerat semua aktor, atau hanya berhenti pada satu nama.
Reporter: Alfridho Ade Permana
