Gedung KPK di Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Foto/Dok: Ist-Neinews
BENGKULU, NEINEWS – Komunitas Masyarakat untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan commitment fee dalam proyek pengadaan tangki septic di lingkungan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Bengkulu sekarang Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Bengkulu (BPBPK Bengkulu) Kementrian PU.
Desakan tersebut muncul setelah dugaan praktik commitment fee mencuat dalam fakta persidangan perkara dugaan suap Bupati Rejang Lebong nonaktif, Fikri Thobari, yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Mengutip pemberitaan Bengkulu Interaktif, proyek pengadaan tangki septic yang menjadi sorotan tersebut disebut berjumlah sekitar 1.100 unit dengan nilai sekitar Rp 4 miliar pada Tahun Anggaran 2024. BPPW Provinsi Bengkulu kini telah berubah nomenklatur menjadi Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Bengkulu (BPBPK Bengkulu) di lingkungan Kementerian PUPR.
Dalam persidangan pada Selasa (1/9/2026), Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Dian Putri Bungsu, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak hanya memperoleh sejumlah paket pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong, tetapi juga mendapatkan 12 paket proyek di wilayah Provinsi Bengkulu.
Salah satu paket pekerjaan yang disebut dalam persidangan merupakan proyek pengadaan tangki septic di lingkungan BPPW Provinsi Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Syahrul, dalam persidangan menjelaskan bahwa Dian Putri Bungsu merupakan sales PT CMC yang menangani wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
Dalam persidangan tersebut juga terungkap keterangan mengenai adanya praktik commitment fee dalam kegiatan usaha PT CMC.
Menurut JPU KPK, besaran commitment fee disebut berada pada kisaran 18 hingga 20 persen, dengan nilai tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang terlibat.
“PT CMC ini dalam melakukan kegiatan usaha itu memang ada menggunakan komitmen fee. Dalam menentukan komitmen fee tersebut pada prinsipnya ada kedua belah pihak yang saling menyepakati,” kata Syahrul dalam persidangan, Selasa (1/9/2026).
KOMUNIKASI Minta KPK Telusuri
Presiden KOMUNIKASI, Deno Andeska Marlandone, menilai keterangan yang muncul di persidangan tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh KPK.
Menurutnya, fakta persidangan yang mengarah pada dugaan praktik korupsi di luar perkara utama semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran.
“Fakta persidangan ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pendalaman. Kalau ada keterangan bahwa PT CMC mendapatkan 12 paket pekerjaan di Bengkulu dan salah satunya pengadaan tangki septic sekitar Rp 4 miliar, tentu publik berhak mengetahui bagaimana proses proyek tersebut, siapa yang menentukan, dan apakah ada commitment fee di dalamnya,” kata Deno.
Deno meminta KPK memeriksa pejabat maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan tersebut.
Langkah itu, menurutnya, penting untuk memastikan apakah terdapat aliran uang atau keuntungan tertentu yang berkaitan dengan proyek pengadaan tangki septic tersebut.
“Kami mendesak KPK memanggil dan memeriksa pihak BPPW Bengkulu yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut, termasuk pihak perusahaan. Jangan sampai fakta mengenai commitment fee hanya berhenti sebagai keterangan di persidangan tanpa ditelusuri lebih lanjut,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BPBPK Bengkulu maupun pihak PT Cahaya Mas Cemerlang mengenai dugaan commitment fee dan proyek pengadaan tangki septic yang menjadi sorotan tersebut.
NEINEWS tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan jurnalistik.
Pewarta: Alfridho Ade Permana
