Peta Jalan Transisi Energi Dinilai Gagal Jawab Krisis Iklim

Skema JETP Disorot Tak Sinkron dengan Agenda Penurunan Emisi di Lapangan

Diskusi Bertajuk “Krisis Iklim VS Peta Jalan Transisi Energi” yang digelar Kanopi Hijau Indonesia pada 27 Mei 2025. Foto/Dok: Ist

NEINEWS, Bengkulu – Peta jalan transisi energi yang disusun dan dijalankan pemerintah Indonesia dinilai belum mampu menjawab urgensi krisis iklim yang makin nyata dampaknya di berbagai wilayah. Alih-alih menjadi jalan keluar, kebijakan transisi yang ada justru masih membuka ruang lebar bagi energi kotor berbasis fosil untuk terus beroperasi.

Hal ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “Krisis Iklim VS Peta Jalan Transisi Energi” yang digelar Kanopi Hijau Indonesia pada 27 Mei 2025. Hadir sebagai narasumber nasional Catharine K. Wijaya dari Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) Indonesia, Novita Indri Pratiwi dari Trend Asia, dan Raditya Yudha W dari Institute for Essential Services Reform (IESR), yang mengupas tuntas kegamangan arah transisi energi di tengah darurat iklim.

Dalam paparannya, Catharine K. Wijaya menjelaskan bahwa JETP Indonesia hadir sebagai skema pembiayaan transisi energi dengan total komitmen pendanaan sebesar USD 19,6 miliar. Enam area investasi strategis (IFA) telah ditetapkan, termasuk proyek pengembangan energi panas bumi.

Namun, menurut Novita Indri Pratiwi dari Trend Asia, peta jalan transisi energi Indonesia belum menunjukkan keberpihakan yang jelas pada keadilan iklim. Ia menyoroti absennya mitigasi risiko dalam pemilihan sumber energi dan teknologi yang digunakan. Salah satu contohnya adalah penggunaan bioenergi, yang ia sebut sebagai “solusi palsu” karena berisiko memicu deforestasi masif.

“Peta jalan kita masih mengakomodasi batubara dan gas hingga 2060, meskipun dalam proyeksi disebutkan akan menurun. Ini kontradiktif dengan fakta bahwa energi terbarukan kini lebih murah dan lebih mudah diakses,” tegas Novita.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa emisi karbon yang dihasilkan dari operasional PLTU dan infrastruktur energi fosil hingga 2060 akan memperparah krisis iklim, bukan meredamnya.

Raditya Yudha W dari IESR menambahkan bahwa meskipun Indonesia menargetkan Net Zero Emission (NZE) pada 2060 dan telah menyusun dua dokumen kebijakan pendukung, arah kebijakan tersebut belum selaras dengan komitmen global. Ia menyoroti persoalan struktural dalam bentuk subsidi energi yang justru memperkuat konsumsi bahan bakar fosil.

“Kritik kami bukan pada bantuan untuk masyarakat miskin, tapi pada desain subsidi yang tidak mendukung percepatan peralihan ke energi bersih,” ujarnya.

Diskusi ini juga menggambarkan bagaimana masyarakat di Pulau Sumatera, terutama di wilayah pantai barat, merasakan langsung dampak krisis iklim: abrasi pantai, pendangkalan pelabuhan, dan kerusakan muara sungai. Di sisi lain, PLTU batubara tetap beroperasi dan terus menyumbang polusi, baik udara maupun air.

Sorotan khusus diberikan pada PLTU batubara Teluk Sepang, Bengkulu, yang disebut menjadi salah satu sumber emisi dan kerusakan lingkungan utama. Operasionalisasi pembangkit ini dinilai belum tunduk sepenuhnya pada prinsip-prinsip lingkungan dan keadilan sosial.

Konsolidator Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB), M. Ali Akbar, menggarisbawahi tidak adanya korelasi nyata antara agenda penurunan emisi karbon di tingkat lokal dengan desain dan implementasi JETP.

“Hingga kini, JETP belum menyasar penghentian energi kotor. Kami mendorong pengetatan operasional PLTU batubara, termasuk di Teluk Sepang, untuk memastikan tanggung jawab korporasi atas dampak lingkungan dijalankan dengan tegas,” ungkap Ali.

Ia menegaskan bahwa pengetatan bukan sekadar administratif, tapi harus menyentuh kewajiban lingkungan secara substansial, termasuk pemulihan lingkungan dan perlindungan hak warga terdampak.

“Hasil seminar ini akan menjadi pijakan diskusi lanjutan agar transisi energi benar-benar menjadi jalan ke luar dari krisis, bukan sekadar proyek,” pungkas Ali.

Editor: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version