Proyek Irigasi Air Manjunto Dilaporkan, GARIS Tembuskan Laporan ke Kejagung

Ketua GARIS Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya Saat Menunjukan Tanda Terima Laporan di PTSP Kejati Bengkulu. Selasa, 3 November 2026. Foto/Dok: Ist-Neinews

MUKOMUKO, NEINEWS — Dugaan persoalan dalam proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kini resmi dibawa ke ranah penegakan hukum. Ketua DPD Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya, secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (3/11/2026).

Tidak hanya kepada Kejati Bengkulu, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Langkah ini menjadi bentuk keseriusan GARIS dalam mengawal dugaan persoalan pada proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Pelaporan ini sekaligus menandai peningkatan langkah GARIS. Sebelumnya, organisasi tersebut baru menyatakan tengah menyiapkan laporan setelah menyoroti dugaan penggunaan pasir dari sumber pertambangan yang belum jelas legalitasnya serta kondisi sejumlah pelat beton yang dilaporkan mengalami keretakan, pecah, dan diduga rapuh.

Kini, persoalan tersebut diminta tidak lagi berhenti sebagai polemik dan perdebatan di ruang publik. GARIS mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek administrasi, pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan fisik, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Anggaran Puluhan Miliar, Asal-usul Material Harus Dibuka

Sorotan terhadap proyek Air Manjunto bukan persoalan kecil. Berdasarkan data yang sebelumnya dihimpun NEINEWS, pekerjaan peningkatan jaringan irigasi di kawasan D.I. Air Manjunto pada tahun anggaran 2026 mencakup dua paket pekerjaan.

Paket Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I. Air Manjunto dilaksanakan PT Cipta Karya Multi Teknik dengan nilai sekitar Rp32,34 miliar. Sementara paket Peningkatan Jaringan Irigasi Kanan D.I. Air Manjunto memiliki nilai kontrak Rp14,658 miliar dan dilaksanakan PT Bahtera Energi Struktur.

Dengan demikian, total nilai kedua paket pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp46,998 miliar.

Besarnya nilai anggaran tersebut membuat pengawasan terhadap kualitas pekerjaan dan legalitas material menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Salah satu persoalan yang perlu dibongkar adalah dugaan penggunaan pasir yang berasal dari lokasi pertambangan yang belum jelas legalitasnya.

Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa pemasok material, dari mana pasir diambil, apakah lokasi pengambilannya memiliki perizinan yang dipersyaratkan, serta apakah seluruh transaksi pembelian dan pengangkutan material dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan tidak boleh hanya mengandalkan nota pembelian atau surat jalan. Dokumen tersebut harus dicocokkan dengan identitas pemasok, lokasi sumber material, data kendaraan pengangkut, jumlah ritase, bukti pembayaran, serta volume pasir yang benar-benar masuk dan digunakan dalam pekerjaan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan fakta lapangan, aparat perlu mendalami penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.

Pelat Beton Retak, Pengawasan Proyek Dipertanyakan

Selain persoalan asal-usul pasir, kondisi fisik sejumlah pelat beton yang dilaporkan mengalami retak, pecah, dan diduga rapuh juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengendalian mutu pekerjaan, proses penerimaan material, serta efektivitas pengawasan konstruksi.

Apalagi, pekerjaan infrastruktur irigasi bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Hasil akhirnya harus mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya petani yang bergantung pada jaringan pengairan tersebut.

Untuk itu, pemeriksaan teknis perlu dilakukan melalui pengujian mutu beton, pemeriksaan spesifikasi material, metode pelaksanaan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Jangan sampai pekerjaan yang dibangun menggunakan uang rakyat justru menyisakan persoalan kualitas dan berpotensi membebani masyarakat pada masa mendatang.

GARIS meminta aparat tidak hanya memeriksa laporan administrasi, tetapi juga turun langsung melihat kondisi konstruksi dan meminta hasil pemeriksaan teknis dari pihak yang berkompeten.

PPK, Kontraktor hingga Konsultan Pengawas Harus Dimintai Keterangan

Dalam penanganan laporan tersebut, sejumlah pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek dinilai perlu dimintai keterangan sesuai kewenangannya.

Di antaranya Kepala SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu, PPK Irigasi dan Rawa I BWS Sumatera VII, kontraktor pelaksana PT Cipta Karya Multi Teknik dan PT Bahtera Energi Struktur, serta konsultan supervisi masing-masing paket pekerjaan.

Aparat perlu mendalami bagaimana proses persetujuan sumber material dilakukan, siapa yang memeriksa material sebelum digunakan, bagaimana laporan pengawasan disusun, serta apakah setiap pekerjaan telah melalui prosedur pengendalian mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

Pertanyaan lainnya adalah apakah pihak pengawas telah melaporkan kondisi pelat beton yang diduga mengalami kerusakan dan langkah apa yang telah dilakukan untuk memastikan pekerjaan memenuhi standar teknis.

Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, perlu ditelusuri bagaimana proses penanganannya, termasuk kewajiban perbaikan dan pertanggungjawaban pihak pelaksana.

GARIS: Jangan Sampai Laporan Berhenti di Meja Penerimaan

Ketua DPD GARIS Bengkulu, Iman SP Noya, menegaskan bahwa penyampaian laporan kepada Kejati Bengkulu merupakan bentuk komitmen organisasinya dalam mengawal penggunaan anggaran negara.

GARIS berharap laporan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penelaahan dan pemeriksaan secara profesional, objektif, serta transparan.

Menurut GARIS, proyek dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, kualitas pekerjaan maupun manfaat yang dihasilkan.

GARIS juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus kepada kontraktor pelaksana. Seluruh mata rantai pelaksanaan proyek, mulai dari penyediaan material, persetujuan teknis, pengawasan, hingga pengendalian kontrak perlu ditelusuri.

Organisasi tersebut menilai bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran, aparat harus mengungkapnya berdasarkan dokumen, hasil pemeriksaan lapangan, keterangan pihak terkait, dan alat bukti yang sah.

Kejati Bengkulu Diharapkan Segera Menindaklanjuti

Dengan telah disampaikannya laporan pengaduan tersebut, perhatian kini tertuju kepada Kejati Bengkulu sebagai pihak yang menerima laporan.

Publik menunggu apakah laporan GARIS akan ditindaklanjuti melalui pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen proyek, klarifikasi pihak terkait, hingga pemeriksaan fisik pekerjaan apabila diperlukan.

Tembusan kepada Kejagung RI juga diharapkan menjadi perhatian dalam pengawasan penanganan pengaduan tersebut.

NEINEWS menilai persoalan ini penting untuk mendapat penjelasan terbuka. Sebab, proyek irigasi yang dibiayai APBN seharusnya menghasilkan infrastruktur berkualitas, bukan justru menyisakan tanda tanya mengenai legalitas material dan mutu konstruksi.

SNVT PJPA Sumatera VII Tak Merespons Konfirmasi

Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan NEINEWS kepada pihak SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu terkait berbagai sorotan dan dugaan persoalan dalam proyek irigasi Air Manjunto belum mendapatkan respons.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan wartawan media ini.

Padahal, klarifikasi dari pihak SNVT sangat penting untuk menjelaskan asal-usul material yang digunakan, standar mutu konstruksi, mekanisme pengawasan pekerjaan, serta langkah yang telah dilakukan apabila ditemukan bagian pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Sikap tidak merespons konfirmasi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik terkait pelaksanaan proyek ini masih belum memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang.

Pewarta: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version