Ormas GARBETA Saat Audiensi dan Melayangkan Surat Laporan Soal PT SIL ke Polda Bengkulu Beberapa Waktu Lalu. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, Bengkulu Utara – Di tepian Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, sawit milik PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) berdiri menjulang rapi. Tapi di balik hijau barisan sawit itu, tersimpan cerita gelap: dugaan perampasan kawasan hutan negara yang puluhan tahun dibiarkan tanpa sanksi.
HGU dan Jejak Perambahan Sejak 2001
PT. SIL mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di Lubuk Banyau sejak 2001. Lahan konsesinya berbatasan dengan Register 71 hutan produksi terbatas yang berubah status jadi Hutan Produksi Konversi (HPK) sejak 2013. Namun, izin itu rupanya hanya pintu masuk. Perusahaan ditengarai memperluas kebun hingga menyerobot kawasan hutan negara.
Bukti resminya ada: SK Menteri LHK Nomor 1217/MENLHK/STJEN/KUM.I/12/2021 mencatat PT. SIL telah membuka 750 hektare di Register 71 tanpa izin kehutanan. Fakta ini telanjang. Tapi anehnya, aparat hukum tetap bungkam.
GARBETA: Advokasi yang Tak Pernah Sampai
Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA) sudah sejak lama memukul gong advokasi kasus PT. SIL. Ketua Umum Dedi Mulyadi, bersama Wakil Ketua I Sandra Putra Irawan, menyebut sudah dua kali bertemu langsung dengan pejabat KLHK.
“Kami audiensi di Ditjen Gakkum KLHK 14 Agustus 2024, lalu terakhir 24 Januari 2025. Jawabannya jelas: tidak pernah ada izin PT. SIL membuka Register 71. Pernah ajukan, tapi ditolak setelah tim lapangan turun,” kata Dedi kepada media ini, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, itu sudah cukup jadi dasar penindakan. “Tapi kenapa hukum diam? Ada apa dengan PT. SIL? Siapa yang membekingi perusahaan ini sampai seakan kebal hukum?” tegasnya.
Aparat Hukum: Lempar Bola, Diam Seribu Bahasa
Laporan GARBETA sempat masuk ke Kejati Bengkulu Juni 2025. Namun, jawaban yang muncul justru mengundang tanda tanya.
Menurut pejabat Kejati, kasus itu lebih tepat ditangani Polda Bengkulu. Anehnya lagi, PT. SIL tidak pernah masuk daftar 23 perusahaan sawit bermasalah yang ditangani Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Puluhan tahun merambah hutan, tapi namanya tak pernah masuk daftar penertiban. Itu janggal. Kami curiga ada kekuatan besar yang melindungi,” ucap Dedi.
Impunitas: Wajah Gelap Sawit Bengkulu
Kasus PT. SIL hanyalah puncak gunung es. Banyak perusahaan sawit di Bengkulu dituding beroperasi tanpa HGU atau memperluas lahan ke hutan negara. Tapi yang tersentuh hukum justru masyarakat kecil, bukan korporasi besar.
Padahal UU No.41/1999 tentang Kehutanan menegaskan: membuka kawasan hutan tanpa izin adalah tindak pidana. Pertanyaannya, kenapa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Pertanyaan yang Menggantung
Hingga berita ini diturunkan, PT. SIL bungkam. Aparat hukum juga seperti membiarkan pelanggaran bertahun-tahun. Publik pun bertanya:
Mengapa perambahan ini dibiarkan begitu lama?
Siapa yang berdiri di belakang PT. SIL hingga hukum tak berdaya?
Apakah supremasi hukum di Bengkulu hanya berlaku bagi rakyat kecil?
Di atas lahan sawit PT. SIL, bukan hanya hutan yang hilang, tapi juga kepercayaan publik pada keadilan.
Reporter: Alfridho Ade Permana
