Bengkulu, NEINEW.ORG – PT Timah Tbk telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Dwi Citra Weni, seorang karyawan yang mengunggah video TikTok viral yang diduga menghina tenaga honorer yang berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan dan evaluasi terhadap kasus tersebut.
“PT Timah telah menetapkan sanksi pemutusan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi,” ujar Anggi kepada Tempo, Rabu malam, 5 Februari 2025.
Anggi menegaskan bahwa langkah pemecatan ini merupakan bentuk komitmen PT Timah dalam menegakkan aturan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengaitkan aktivitas media sosial pribadi Dwi Citra Weni dengan perusahaan. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku,” tambahnya.
PT Timah menyayangkan kegaduhan yang ditimbulkan akibat video tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa terganggu. Anggi juga menyatakan bahwa perusahaan akan terus berupaya melakukan edukasi kepada seluruh karyawan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun perusahaan.
Sebelumnya, Dwi Citra Weni mengunggah video berdurasi 23 detik melalui akun TikTok @wennymyzon1, yang berisi sindiran kepada tenaga honorer yang menggunakan BPJS Kesehatan saat berobat. Dalam video tersebut, ia terlihat cengengesan dan mengenakan seragam dengan logo PT Timah, sambil menyatakan bahwa dirinya adalah pasien prioritas. Postingan tersebut menuai kecaman luas dari netizen, termasuk dari para tenaga honorer, yang menganggap tindakan tersebut tidak pantas dan merendahkan.
Keputusan tegas dari PT Timah ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga etika, baik dalam kehidupan profesional maupun di dunia maya.
Sumber : MSN.Com
