OJK melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dalam proses penyidikan, OJK juga menyita aset senilai lebih dari Rp113 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan hak para pemegang polis. Foto/Dok: Ist-OJK
JAKARTA, NEINEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, Penyidik OJK menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebagai tersangka.
Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, mengingat HS saat ini tengah menjalani masa pidana dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, penyerahan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian karena tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
Dalam surat tersebut, OJK memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada para pemegang polis sebesar Rp 566,24 miliar, sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Selama proses penyidikan, OJK juga menyita sejumlah aset yang akan digunakan sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aset yang disita meliputi:
- 11 bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp 20,9 miliar;
- uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp 21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain; serta
- kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp 72 miliar.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 15 miliar.
Dalam menangani perkara tersebut, OJK bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen dan masyarakat.
Editor: Alfridho Ade Permana
