Bengkulu, Neinews.Org – Anggota Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp 221 miliar dari tersangka pencucian uang yang terlibat dalam jaringan narkoba HS alias H32. Di antara aset yang disita terdapat Ford Mustang, Jeep Rubicon, motor trail, dan jet ski. Aset-aset ini dipresentasikan dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/9/2024).
Dalam acara tersebut, ditampilkan 21 mobil termasuk Ford Mustang, Jeep Rubicon, dan Land Rover, serta puluhan motor trail, all-terrain vehicle (ATV), dan jet ski. Selain itu, Bareskrim juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar, speed boat, dan jam tangan mewah.
“Total nilai aset mencapai Rp 221 miliar, yang merupakan barang bukti dari hasil peredaran gelap narkoba,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan penyidikan bersama PPATK, diketahui bahwa perputaran uang yang dihasilkan HS dari aktivitas ilegalnya mencapai Rp 2,1 triliun, akumulasi dari bisnis narkoba yang berlangsung antara 2017 hingga 2024.
Sebagian uang hasil kejahatan tersebut disamarkan melalui pembelian aset yang kini disita sebagai barang bukti, yang meliputi:
- 21 kendaraan roda empat
- 28 kendaraan roda dua
- 5 kendaraan laut (1 speed boat, 4 kapal)
- 2 kendaraan jenis ATV
- 44 tanah dan bangunan
- 2 jam tangan mewah
- Uang tunai Rp 1,2 miliar
- Deposito senilai Rp 500 juta
Wahyu menjelaskan modus operandi HS dalam pencucian uang ini melibatkan tiga tahapan. Pertama, hasil kejahatan ditempatkan di rekening-rekening penampung atas nama tersangka A dan M. Selanjutnya, dalam tahap pelapisan, uang ditransfer ke rekening atas nama T, MA, dan AM. Terakhir, pada tahap penyatuan, uang dari rekening tersebut dibelanjakan untuk berbagai aset.
Dirjen Bea-Cukai Askolani menambahkan bahwa aset yang disita akan diproses sesuai hukum. Keputusan mengenai tindak lanjutnya akan ditentukan oleh pengadilan.
“Dari proses hukum di pengadilan, status penggunaan aset akan ditentukan. Kami akan mengikuti keputusan pengadilan, apakah ada barang yang dapat digunakan kementerian, dilelang, atau dimusnahkan jika berbahaya,” pungkasnya.
Sumber : detik.com