Polisi Amankan Pengedar Narkoba Metode Tempel Trotoar di Bogor Serta Menyita Bukti Sabu Seberat 1,5 Gram

Ilustrasi
Ilustrasi

Bogor, Neinews.Org – Polisi menangkap seorang pria bernama Suhendar (34) di wilayah Bogor, Jawa Barat, karena diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Bogor. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,5 gram.

Suhendar ditangkap pada Selasa malam (12/11) di Sukasari, Kecamatan Bogor Timur. Selain sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel dari tangan Suhendar. “Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Unit 3 Satnarkoba berdasarkan barang bukti yang kami temukan,” jelas Bismo.

Proses penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi. Suhendar diduga melakukan transaksi dengan metode *tempel*, yakni menyembunyikan narkoba di trotoar jalan yang nantinya akan diambil oleh pembeli di daerah Empang, Bogor Selatan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Suhendar. Sabu yang ditemukan pada Suhendar rencananya akan ditempel oleh dirinya sesuai dengan modus yang biasa digunakan. “Tersangka merupakan orang suruhan dan upah yang akan diterimanya berasal dari seseorang bernama NE (DPO),” ungkap Bismo.

Bismo menambahkan bahwa sabu yang dimiliki Suhendar diperoleh dari seseorang berinisial NE. Sebagai tindak lanjut, polisi pun menjerat Suhendar dengan Undang-Undang Narkotika, dengan dakwaan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber : detik.com

Exit mobile version