4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi Serta Barang Bukti Berupa 29 Paket Sabu dan 144 Butir Pil Ekstasi

PS Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Dody Aruan saat memimpin jalannya pers rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (15/11/2024).
PS Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Dody Aruan saat memimpin jalannya pers rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (15/11/2024).

Bengkulu, Neinews.Org – Sejak awal November 2024 hingga saat ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil menangkap 4 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dari para tersangka tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 29 paket sabu dan 144 butir pil ekstasi.

Penangkapan pertama dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda pada 3 November 2024 terhadap tersangka berinisial AS (34), seorang warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang. AS ditangkap di Desa Pematang Donok, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang. Dari AS, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Tiga hari setelah penangkapan AS, Subdit II Ditresnarkoba kembali menangkap MA (27), warga Jala Meranti, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Dari MA, petugas menyita 5 paket sabu, 1 handphone, celana panjang, helm, tas, dan 1 unit sepeda motor.

Setelah mengamankan MA, penyelidikan lebih lanjut mengarah pada AD (26), yang diketahui oleh MA sebagai pemasok narkoba. Polisi berhasil melacak dan menangkap AD pada hari yang sama di Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dari AD, ditemukan 8 paket sabu, 1 handphone, timbangan digital, dan tas sandang.

Penangkapan terakhir dilakukan pada 13 November 2024 terhadap CU (40), warga Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. CU ditangkap di lokasi yang sama dengan AD. Dari tangan CU, polisi berhasil menyita 15 paket sabu, 144 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital, dan 1 handphone.

“Dari 4 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis—dua ditangkap oleh Subdit II dan satu oleh Subdit I,” ungkap Kompol Dody Aruan, PS Kasubdit II Ditresnarkoba Polda, saat memberikan keterangan pers pada Jumat (15/11/2024).

Para tersangka diancam dengan pasal-pasal terkait narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka AS dan MA dikenakan Pasal 144 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 122 Ayat (1), sedangkan AS dan CU dikenakan Pasal 144 Ayat (1) Jo. Pasal 122 Ayat (1).

 

Sumber : bengkulu.tribunnews.com

Exit mobile version