Sebanyak tujuh orang dalam satu kamar kos di Kandang Mas dibawa petugas Satpol PP Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan, Sabtu (19/9/2026). Foto/Dok: Ist
BENGKULU, NEINEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menutup sebuah rumah kos di RT 15/RW 04, Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu, Sabtu (19/9/2026) dini hari.
Penutupan dilakukan setelah warga setempat melaporkan adanya keributan dari salah satu kamar kos sekitar pukul 04.00 WIB. Saat mendatangi lokasi, warga menemukan tujuh orang yang terdiri dari lima perempuan muda dan dua laki-laki berada dalam satu kamar.
Ketujuh orang tersebut disebut tidak terikat perkawinan. Warga juga menemukan adanya aktivitas minum tuak dan minuman beralkohol serta dugaan perbuatan asusila di dalam kamar tersebut.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan warga bersama Ketua RT 15 dan Ketua RW 04 kepada Lurah Kandang Mas dan perangkat kelurahan untuk diteruskan kepada Satpol PP Kota Bengkulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu yang dipimpin Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, bersama PPNS Tazakrisno dan Peleton Jaga Kota mendatangi rumah kos yang dilaporkan.
Di lokasi, PPNS Satpol PP menyampaikan bahwa tindakan penutupan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Satpol PP juga merujuk ketentuan Pasal 31 yang mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk menutup tempat yang digunakan untuk melakukan perbuatan asusila.
Selain itu, petugas menyampaikan bahwa pemilik rumah kos dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ketentuan Perda Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
“Penutupan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang berlaku,” ujar anggota Satpol PP Kota Bengkulu dalam penindakan di lokasi.
Tindakan penutupan rumah kos tersebut disaksikan Lurah Kandang Mas Karimullah, Prabawa Firman Susanto, Ketua RT 15, Ketua RW 04 serta sejumlah warga setempat.
Setelah melakukan penutupan, PPNS Satpol PP Kota Bengkulu membawa ketujuh orang tersebut ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Satpol PP juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik rumah kos guna dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan usaha pemondokan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut kronologi kejadian serta memastikan kepatuhan pengelola rumah kos terhadap ketentuan yang berlaku di Kota Bengkulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai identitas ketujuh orang tersebut maupun hasil pemeriksaan Satpol PP Kota Bengkulu.
Pewarta: Alfridho Ade Permana
