Satpol PP Kota Bengkulu melakukan penertiban warung remang di kawasan sekitar Lapangan Golf, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Minggu (9/8/2026) dini hari. Foto/Dok: Ist
BENGKULU, NEINEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menemukan seorang pria ber-KTP PNS saat melakukan penertiban tempat hiburan malam atau warung remang-remang (warem) di kawasan sekitar Lapangan Golf, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Minggu (9/8/2026) dini hari.
Penertiban tersebut dilakukan sekitar pukul 01.15 WIB oleh Satpol PP Kota Bengkulu bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
Dalam razia tersebut, petugas mendatangi sebuah tempat yang diduga menyediakan minuman beralkohol, tuak serta perempuan pelayan bagi pengunjung.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang pria bersama pasangannya. Pria tersebut mengaku sebagai wakil pemilik warung remang yang menjadi sasaran penertiban.
Petugas kemudian meminta yang bersangkutan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dari identitas yang diperlihatkan, tercantum pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketika dimintai keterangan mengenai pekerjaannya, pria tersebut mengaku bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Temuan tersebut langsung menjadi perhatian petugas, mengingat yang bersangkutan mengaku mewakili pemilik usaha yang tengah dilakukan penertiban.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan resmi mengenai status pria tersebut dalam usaha tersebut. Belum diketahui apakah yang bersangkutan merupakan pemilik, pengelola, atau hanya menjalankan tugas sebagai perwakilan pihak lain.
Satpol PP Kota Bengkulu selanjutnya akan meminta keterangan lebih lanjut melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP guna mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan.
Selain pemeriksaan oleh PPNS, Satpol PP Kota Bengkulu juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memastikan status kepegawaian pria tersebut sekaligus menindaklanjuti temuan di lapangan.
Koordinasi tersebut akan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satpol PP Provinsi Bengkulu, Inspektorat Provinsi Bengkulu serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bengkulu.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan merupakan ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu serta mengetahui sejauh mana keterkaitannya dengan tempat usaha yang menjadi sasaran penertiban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai identitas lengkap pria tersebut maupun instansi tempatnya bertugas. Belum pula ada kesimpulan resmi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pemilik atau pengelola warung remang tersebut.
Satpol PP Kota Bengkulu masih melakukan pendalaman melalui proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan status, peran dan dugaan keterlibatan pria tersebut dalam aktivitas usaha di kawasan Lapangan Golf.
NEINEWS akan terus memantau perkembangan pemeriksaan dan tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Pewarta: Alfridho Ade Permana
