Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang saat menunjukan salah satu Botol Minuman Berakohol Ilegal hasil penertiban disalah satu warung manisan di Jalan Mahakam Raya, Kota Bengkulu. Minggu (26/7/2026). Foto/Dok: Ist
BENGKULU, NEINEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Penindakan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas sebuah warung manisan di Jalan Mahakam Raya yang diduga menyimpan dan menjual minuman beralkohol secara bebas.
Operasi penertiban tersebut berlangsung pada Minggu (26/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, bersama tim penyidik Satpol PP turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang sebelumnya dilaporkan warga.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 87 botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh petugas untuk menjalani proses pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut berdasarkan aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan permukiman.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan barang bukti berupa 87 botol minuman beralkohol tanpa izin untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sahat dilansir RRI.
Menurut Sahat, peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum apabila tidak dilakukan pengawasan secara maksimal.
“Satpol PP akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol beserta perubahannya.
Satpol PP memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai upaya menciptakan Kota Bengkulu yang aman, tertib, dan kondusif.
Reporter: Alfridho Ade Permana
