Ketua DPD GARIS Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya menyoroti besarnya anggaran penyusunan DED Pembangunan TPST Regional Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026. Foto/Dok. Ist-Neinews
BENGKULU, NEINEWS – Besarnya anggaran penyusunan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Provinsi Bengkulu mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Provinsi Bengkulu.
Ketua DPD GARIS Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya, mempertanyakan besaran anggaran yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk pekerjaan jasa konsultansi perencanaan tersebut.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), paket Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi DED Pembangunan TPST Regional Provinsi Bengkulu bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Paket tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp3.200.000.000, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sebesar Rp3.199.960.503.
Dalam proses pengadaan, pekerjaan perencanaan TPST Regional yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah itu dimenangkan PT Multi Karadiguna Jasa dengan harga hasil negosiasi akhir sebesar Rp2.878.711.296,00.
Iman menilai nilai pekerjaan tersebut perlu mendapat perhatian publik, khususnya karena anggaran yang dialokasikan mencapai miliaran rupiah untuk pekerjaan yang bersifat konsultansi perencanaan.
“Angkanya cukup besar. Apalagi saat ini pemerintah sedang mendorong efisiensi anggaran. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana dasar perhitungan kebutuhan anggaran untuk penyusunan DED tersebut,” ujar Iman, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, besarnya nilai anggaran tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar perlu disertai transparansi mengenai ruang lingkup pekerjaan, komponen biaya, keluaran DED, serta metode penghitungan nilai konsultansi.
GARIS, kata Iman, mendorong agar proses pelaksanaan dan hasil pekerjaan tersebut dapat diawasi secara terbuka, baik oleh masyarakat maupun lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Yang kami dorong adalah transparansi dan akuntabilitas. Kalau memang sesuai kebutuhan teknis dan ketentuan pengadaan, tentu harus dapat dijelaskan kepada publik,” katanya.
Sorotan tersebut juga diarahkan pada pentingnya memastikan bahwa dokumen DED yang dihasilkan benar-benar dapat menjadi dasar teknis pembangunan TPST Regional dan memberikan manfaat terhadap pengelolaan sampah di Provinsi Bengkulu.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas PUPR maupun PT Multi Karadiguna Jasa belum memberikan keterangan resmi terkait besaran anggaran dan pelaksanaan paket konsultansi tersebut.
Pewarta: Alfridho Ade Permana
