Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Dalam pengembangan perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan empat tersangka baru dan saat ini berkas perkara tengah menunggu dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Foto/Dok: Ist-Humas Polri
NEINEWS, BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Dalam pengembangan tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka baru yang masing-masing berinisial HS, RZ, FJ, dan RY.
Penetapan keempat tersangka merupakan tindak lanjut dari penyidikan tahap kedua setelah perkara sebelumnya yang menjerat tiga terdakwa telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Pengembangan perkara ini merupakan komitmen Polda Bengkulu untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat. Setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto.
Menurutnya, keempat tersangka diduga memiliki peran dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu selama Tahun Anggaran 2023 hingga Mei Tahun Anggaran 2025.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan berdasarkan penyesuaian kualifikasi yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik telah kembali melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya menerima petunjuk melalui surat P-19. Penyidik kini menunggu diterbitkannya surat P-21 sebagai tanda bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
Dengan penetapan empat tersangka baru tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah memasuki babak lanjutan. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan kembali melakukan pengembangan apabila ditemukan alat bukti baru dalam proses penyidikan.
Editor: Alfridho Ade Permana
