Kasus PHL PDAM Kota Bengkulu LPSK Turun Tangan

Tanda Ada Orang Kuat yang “Tak Tersentuh” ?

Opini Publik: Vox Populi Vox Dei

Turunnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Polda Bengkulu seharusnya menjadi alarm publik bahwa kasus ini bukan hanya perkara uang sogokan recehan rekrutmen PHL, tetapi juga punya indikasi hidden power kekuatan “tak tersentuh” yang membuat saksi merasa perlu perlindungan negara.

Dalam praktik tindak pidana korupsi, khususnya di level BUMD (PDAM adalah Perumda milik daerah), pola “uang pelicin” sudah jamak: jatah kursi, setor tunai, fee jabatan. Namun ketika LPSK masuk, artinya modus ini bukan lagi sekadar pungli rutin, tapi berpotensi melibatkan jaringan calo, pejabat PDAM, oknum elite lokal, hingga backing di lingkar kekuasaan. Mengapa? Karena saksi takut. Ketakutan hanya muncul jika pelaku punya kuasa menekan atau membungkam.

Filsafat Korupsi: “Untouchable Hand” dan Moralitas Kekuasaan

Jika memakai kacamata filsafat politik, korupsi rekrutmen PHL ini adalah potret praktik oligarki mikro: segelintir orang di birokrasi daerah menciptakan monopoli akses kerja. Kursi PHL yang harusnya hak warga diperdagangkan jadi komoditas kuasa.

Nietzsche mengingatkan bahwa “will to power” (kehendak berkuasa) lahir dari manusia yang haus dominasi. Di level ini, uang hanyalah simbol legitimasi dominasi: siapa mampu bayar, dia masuk; siapa menolak bayar, dia tersingkir. Sementara di belakang layar, “tangan tak tersentuh” bertugas menjaga aliran “pajak ilegal” itu tetap aman.

“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”

Artinya: ‘Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut pasti korup” adalah ungkapan yang terkenal dari Lord Acton, seorang sejarawan Inggris.

Di sinilah publik patut bertanya: Apakah “Untouchable Hand” ini hanya berhenti di lingkaran PDAM? Atau bocor halus ke oknum tertinggi partai, anggota dewan, bahkan aliran dana politik Pilkada 2024? Kabar burung yang beredar: uang korban PHL PDAM Tirta Hidayah ini bisa jadi “bensin politik” yang disalurkan diam-diam untuk mendongkrak mesin pemenangan di pilkada. Kalau benar, ini pengkhianatan ganda: korupsi birokrasi plus korupsi demokrasi.
Hukum Pidana: Mengapa Lambat P-21?

Dalam praktik hukum pidana, ada 3 penyebab perkara rasuah rekrutmen lambat P-21:

1. Pelaku utama belum disentuh: Biasanya aktor lapangan sudah diidentifikasi dalam kasus PHL PDAM Tirta Hidayah. Tapi sutradara “untouchable hand” sengaja dilindungi.

2. Aliran uang berlapis: Uang sogokan jarang masuk rekening pribadi, tapi pakai “proxy” ditransfer ke orang kepercayaan, dibagi cash, atau dialihkan ke “kegiatan sosial”.

3. Birokrasi penegakan hukum cenderung kompromis: Penanganan Tipikor di daerah sering berhenti pada aktor kecil. Kenapa? Karena aktor besar punya koneksi, kekuatan politik, bahkan pengaruh dalam penegak hukum itu sendiri.

Apakah Untouchable Hand Ikut Terlibat?

Jawabannya: sangat mungkin! Lihat polanya:

Ada pengembalian uang secara diam-diam. Ini modus klasik: menutup jejak pidana.
17 saksi, artinya skema sudah massive, bukan kerja satu-dua orang.

LPSK mendampingi: berarti saksi merasa terancam fisik atau posisi

Dan publik kini mencium bau bocor halus ke jalur politik, memperkuat dugaan ini bukan sekadar mafia di air minum, melainkan punya sambungan ke kantong penguasa partai dan elite legislatif.

Jika penyidik Polda Bengkulu serius, penanganan harus tembus ke aktor utama:

Siapa penanggung jawab rekrutmen di tingkat direksi?

Siapa penikmat aliran “setoran” di luar yang dikembalikan?

Adakah kaitannya dengan kantong partai dan tim Pilkada 2024?

Publik patut mendesak: “Buka semua!”
Terlalu sering kasus Tipikor di level BUMD selesai di meja plea bargain — pelaku kecil dikorbankan, aktor besar aman duduk di kursi empuk.

Kesimpulan & Seruan Publik

Hukum pidana memberi jalan: Pasal 5, 11, 12 UU Tipikor sudah tegas, penerima & pemberi sama-sama bisa dipidana.

Filsafat hukum mengingatkan: “Salus populi suprema lex esto” keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maka rakyat berhak tahu siapa mafia rekrutmen PHL ini!

Pesan untuk Polda Bengkulu:

Kawal proses hingga pelimpahan berkas P-21 secara transparan.

Berani usut ke akar meski melibatkan elite daerah, partai, dan jalur dana politik.

Libatkan KPK jika perlu.

Pesan untuk rakyat Bengkulu:

1. Jangan bungkam.

2. Dorong media, LSM, akademisi ikut awasi.

Tegakkan pepatah lama: Vox Populi Vox Dei suara rakyat adalah suara Kebenaran.

semoga semua pihak diberi hikmat dan hidayah dalam proses penegakan hukum ini.
Jika kursi pegawai kecil saja diperjualbelikan, apalagi proyek besar?

Dan bila saksi berani bersuara, biarkan suara itu jangan pernah dibungkam.

Exit mobile version