Kasus TPPU Febrie Adriansyah Berkembang, Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru

Kejaksaan Agung pada Kamis, 30 Juli 2026 menetapkan pengusaha Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto/Dok: Ist – Kompas

JAKARTA, NEINEWS – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha, Nurman Herin (NH), sebagai tersangka baru yang diduga turut serta dalam perkara tersebut.

Penetapan NH diumumkan Tim 9 Kejaksaan Agung pada Kamis (30/7/2026) dilansir Kompas. Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Perkembangan ini menambah daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Selain menetapkan tersangka baru, penyidik juga terus memperluas penelusuran terhadap dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga akhir Juli 2026, Tim 9 telah memeriksa sedikitnya 24 saksi.

Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung juga mendalami keterkaitan tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum terkait penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Ketujuh perusahaan tersebut masing-masing PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, LPP PI, dan PT Bandung Indah Gemilang. Penyidik masih mendalami hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan perkara yang sedang diusut dan belum menyimpulkan adanya pertanggungjawaban pidana dari korporasi-korporasi tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan TPPU yang dikembangkan dari perkara sebelumnya. Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menyita sejumlah aset bernilai besar, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh aset tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum yang berjalan.

Sebagaimana diketahui, penyidik terus mengembangkan perkara dengan menelusuri dugaan peran para pihak yang diduga membantu menyamarkan maupun mengelola aset hasil tindak pidana. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Reporter: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version