Polda Sumsel menggelar rilis terkait OTT terhadap sejumlah kepala sekolah, bendahara, pihak penyedia dan dua staf PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin di Palembang. Foto/Dok: Ist-Detik
PALEMBANG, NEINEWS – Operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumatera Selatan terhadap sejumlah kepala sekolah dan pihak terkait di sebuah hotel di Kota Palembang memasuki babak baru.
Dari 23 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, polisi kini menahan dua staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial RS dan RB.
Keduanya diduga berkaitan dengan praktik pembagian atau setoran fee dari anggaran pendidikan yang diterima sejumlah sekolah di Kabupaten Banyuasin.
Dikutip dari JPNN, OTT dilakukan jajaran Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel di Hotel Duta, Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam operasi tersebut, dua staf Dinas Pendidikan Banyuasin diamankan bersama kepala sekolah dan bendahara sekolah.
Sementara itu, dilansir detikSumbagsel, total terdapat 23 orang yang diamankan. Mereka terdiri dari 12 kepala sekolah SD, dua bendahara SD, empat pihak penyedia, dua vendor, seorang istri kepala sekolah dan dua staf PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, para pihak tersebut berkumpul dalam rangka kegiatan bimbingan teknis (bimtek) terkait Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Namun, dalam kegiatan tersebut penyidik menemukan indikasi adanya pembagian uang fee dari anggaran program tersebut.
Dugaan Fee 1 Persen
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Donny Satrya Sembiring menjelaskan, dugaan modus yang sedang didalami adalah permintaan fee sebesar satu persen dari setiap anggaran sekolah yang dicairkan.
Nilai anggaran yang diterima masing-masing sekolah disebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Menurut keterangan polisi yang dikutip detikSumbagsel, uang tersebut diduga disetorkan oleh oknum kepala sekolah kepada dua staf Dinas Pendidikan Banyuasin yang kini telah ditahan.
Dalam OTT itu, penyidik mengamankan uang Rp30.990.000 yang disebut telah disetorkan oleh kepala sekolah. Selain itu, terdapat uang sebesar Rp71.216.000 yang disebut telah dipersiapkan untuk disetorkan.
Dengan demikian, uang yang diamankan dalam konteks dua kelompok tersebut mencapai sekitar Rp102,2 juta.
JPNN kemudian melaporkan total uang tunai yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai Rp251.140.000. Perbedaan angka tersebut berkaitan dengan rincian sumber dan lokasi uang yang diamankan dalam proses OTT.
Kepala Sekolah dan Bendahara Dipulangkan
Polda Sumsel menyatakan dua staf PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin menjadi pihak yang ditahan dalam perkara tersebut.
Sementara sejumlah kepala sekolah, bendahara dan pihak vendor yang turut diamankan dalam OTT telah dipulangkan dan masih berstatus sebagai saksi.
Artinya, status hukum mereka tidak dapat disamakan dengan dua staf PPPK yang telah ditahan.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian dugaan praktik tersebut, termasuk aliran uang, pihak yang menerima maupun menyerahkan uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Kasus ini bermula ketika sejumlah kepala sekolah bersama pihak terkait mengikuti kegiatan bimtek di salah satu hotel di Palembang. Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian melakukan OTT pada Kamis (17/9/2026).
Sebelumnya, JPNN melaporkan sebanyak 28 kepala sekolah asal Banyuasin disebut terkena OTT saat berada di hotel. Namun, dalam perkembangan yang disampaikan Polda Sumsel sebagaimana dilansir detikSumbagsel, jumlah orang yang diamankan dalam operasi tersebut disebut sebanyak 23 orang dengan komposisi sebagaimana dijelaskan penyidik.
Dana Revitalisasi Jadi Sorotan
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan fee tersebut berkaitan dengan anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun 2026.
Besarnya anggaran yang disebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per sekolah membuat dugaan permintaan fee menjadi bagian penting yang kini didalami penyidik.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka terhadap pihak lain akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan serta meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik korupsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pewarta: Alfridho Ade Permana
