Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho (Tengah) Dalam Konferensi Pers. Foto/Dok: Ist-Kemenhut
JAKARTA, NEINEWS — Praktik pencucian kayu atau timber laundering kembali terbongkar. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan 23 kontainer berisi kayu gergajian jenis merbau yang berasal dari Nabire, Papua Tengah, di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tujuh kontainer teridentifikasi menggunakan dokumen yang diduga palsu. Sementara 16 kontainer lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk memastikan keabsahan dokumen dan asal-usul kayu.
Pengungkapan ini membuka dugaan praktik yang lebih serius daripada sekadar pemalsuan administrasi. Modus yang digunakan diduga merupakan pencucian kayu, yakni menyamarkan hasil hutan yang berasal dari sumber ilegal melalui penyalahgunaan dokumen legalitas agar dapat masuk ke dalam rantai perdagangan resmi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan ancaman serius terhadap kelestarian hutan dan tata kelola perdagangan hasil hutan.
“Pencucian kayu bukan sekadar persoalan pemalsuan dokumen, tetapi upaya memasukkan hasil kejahatan kehutanan ke dalam perdagangan yang sah,” kata Dwi dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara, merusak persaingan usaha yang sehat, serta mengganggu iklim investasi di sektor kehutanan.
Nilai ekonomis 23 kontainer kayu merbau yang diduga ilegal itu diperkirakan mencapai Rp20,9 miliar.
Jejak Pengungkapan Bermula dari Nabire
Pengungkapan kasus ini bermula pada 14 Oktober 2026. Tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Polda Papua Tengah, serta unsur TNI Angkatan Laut melakukan pemeriksaan di dua lokasi yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan pengiriman kayu di Kabupaten Nabire.
Lokasi tersebut meliputi CV Palu Perdana dan UD KM2.
Di lokasi industri pengolahan kayu CV Palu Perdana, petugas menemukan tumpukan kayu merbau berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dokumen legalitas.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Lokasi pemuatan kayu diduga tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).
Selain itu, pengukuran kayu diduga tidak dilakukan oleh tenaga teknis yang berwenang. Petugas juga menemukan penggunaan tanda tangan hasil pindai dalam dokumen pengangkutan.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan manipulasi administrasi untuk membuat kayu yang bermasalah seolah-olah memiliki legalitas.
Penelusuran dokumen pengiriman kemudian mengarah pada 23 kontainer yang dikirim melalui jalur laut menuju Surabaya.
Pada malam 20 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V melakukan pengamanan di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak.
Sebanyak 23 kontainer yang diangkut menggunakan kapal Tanto Permai berhasil diamankan.
Pemeriksaan fisik dilakukan dengan melibatkan ahli penatausahaan hasil hutan dan ahli identifikasi jenis kayu. Hasil pemeriksaan awal menemukan kayu merbau dengan indikasi ketidaksesuaian hingga dugaan pemalsuan dokumen.
Penerima Kontainer Mulai Ditelusuri
Pengembangan perkara tidak hanya berhenti pada pengamanan barang bukti. Aparat kini menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi kayu tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengungkapkan bahwa penerima 13 kontainer telah teridentifikasi. Sementara penerima 10 kontainer lainnya masih dalam proses penelusuran.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, dugaan tindak pidana kehutanan dalam perkara tersebut dinilai memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Komandan Kodaeral V, Laksamana Muda TNI Ali Triswanto, menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mencegah peredaran hasil hutan ilegal melalui jalur laut.
Menurutnya, pengawasan laut tidak hanya berkaitan dengan pertahanan wilayah, tetapi juga perlindungan kekayaan sumber daya alam Indonesia.
“Bersama Kementerian Kehutanan, kami berkomitmen menjaga jalur laut dari peredaran hasil hutan ilegal agar sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Ali.
Modus Pencucian Kayu Berulang di Berbagai Daerah
Kasus Nabire-Surabaya bukan pengungkapan pertama terkait dugaan pencucian kayu di Indonesia.
Data Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menunjukkan praktik tersebut berulang dengan berbagai modus, mulai dari penyalahgunaan skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), pembuatan Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif, hingga pemalsuan dokumen pengangkutan hasil hutan.
Sepanjang 2025, skema PHAT menjadi salah satu modus yang banyak diungkap.
Dalam praktik tersebut, kayu yang diduga berasal dari luar areal PHAT dimasukkan seolah-olah berasal dari kawasan yang memiliki izin. Selanjutnya, kayu tersebut dicatat melalui dokumen produksi dengan volume yang diduga dimanipulasi sehingga memperoleh legalitas administratif.
Di Aceh Tengah pada Juni 2025, penyidik mengungkap dugaan penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan. Barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.
Kasus serupa ditemukan di Solok, Sumatera Barat, pada Agustus 2025. Penebangan di kawasan hutan di luar areal PHAT diduga disamarkan menggunakan dokumen PHAT. Petugas mengamankan 152 batang kayu atau log, dua unit ekskavator, dan satu unit bulldozer.
Sementara itu, kasus di Tapanuli Selatan pada Desember 2025 menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian setelah wilayah hulu Sungai Batangtoru dilanda banjir bandang.
Pada 13 Desember 2025, Gakkum Kehutanan mengamankan sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit ekskavator PC 200 Komatsu, satu unit bulldozer rusak, satu unit truk pelangsir, dua mesin belah, satu mesin ketam, dan satu mesin bor.
Dalam pengembangan penyidikan, tiga subjek hukum berinisial JAM, M, dan AR menjadi pihak yang diproses terkait dugaan pemanenan, penerimaan, serta pencampuran kayu yang diduga berasal dari sumber ilegal.
Analisis citra satelit Sentinel-2 juga menunjukkan indikasi pembukaan lahan di luar peta areal PHAT milik AR seluas sekitar 33,04 hektare di hulu Sungai Batangtoru. Sementara luas areal PHAT yang terbuka tercatat sekitar lima hektare.
Selain Tapanuli Selatan, pengungkapan modus serupa juga dilakukan di Mentawai dan Kepulauan Riau.
Pemalsuan Dokumen Angkutan Jadi Modus Lain
Selain penyalahgunaan PHAT, pemalsuan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) juga menjadi modus yang berulang.
Pada 2024, Gakkum Kehutanan menangkap tiga pelaku berinisial WS, AD, dan SRY di Sanggau, Kalimantan Barat.
Ketiganya diduga terlibat dalam pencucian kayu hasil pembalakan liar sebanyak 1.519 batang dengan menggunakan dokumen SKSHH-KO palsu. Kayu tersebut direncanakan dikirim ke Semarang, Jawa Tengah.
Modus serupa kembali terungkap pada 2026.
Di Balikpapan, Juli 2026, Gakkum Kehutanan mengungkap dugaan pemalsuan dokumen kayu dengan menyita 1.205 batang kayu. Penyidik mendalami asal-usul kayu, keabsahan dokumen, serta kemungkinan keterlibatan jaringan penyedia dokumen ilegal.
Pada Oktober 2026, pengungkapan kembali dilakukan di Sanggau. Sebuah truk bermuatan kayu olahan jenis ulin dan meranti dihentikan di Jalan Trans-Kalimantan.
Pengemudi berinisial AB (45) tidak dapat menunjukkan dokumen SKSHHK dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pemilik, penampung, penerima, hingga jaringan peredaran kayu lintas kabupaten menuju Kubu Raya dan Ketapang.
Di Sulawesi, Mei 2026, pengangkutan 199 batang kayu rimba campuran dari Morowali Utara menuju Sulawesi Selatan juga terungkap menggunakan SKSHH-KO yang diduga palsu. Tiga tersangka dipersiapkan untuk menjalani proses persidangan.
Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan pola yang sama: dokumen yang seharusnya menjadi instrumen pembuktian legalitas justru diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul kayu.
Kemenhut Tempuh Moratorium Layanan PHAT
Berulangnya pengungkapan kasus pencucian kayu mendorong Kementerian Kehutanan mengambil langkah kebijakan.
Pada 28 November 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengumumkan moratorium layanan tata usaha kayu untuk skema PHAT dan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) melalui sistem SIPuHH.
Dwi Januanto Nugroho menyatakan penghentian sementara tersebut dilakukan untuk memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi dan pengawasan tata usaha hasil hutan.
“Untuk sementara kita hentikan sampai dengan adanya evaluasi yang menyeluruh. Nanti kita libatkan juga NGO, bagaimana kelemahan di titik-titik yang ada di sistem yang kita bangun ini,” ujarnya.
Kebijakan tersebut ditempuh karena praktik pencucian kayu dinilai memiliki karakteristik kejahatan terorganisir yang tidak cukup ditangani melalui penindakan di lapangan semata.
Kementerian Kehutanan menilai sistem legalitas hasil hutan harus mampu memastikan setiap kayu yang beredar memiliki asal-usul yang jelas dan dapat ditelusuri.
Ketika dokumen legalitas justru digunakan untuk menyamarkan sumber kayu ilegal, persoalan tersebut tidak hanya merugikan negara dan lingkungan, tetapi juga merusak kredibilitas sistem tata kelola kehutanan.
“Dokumen hasil hutan harus menjadi instrumen untuk memastikan keterlacakan dan legalitas kayu, bukan digunakan untuk menyamarkan asal-usul kayu yang tidak sah,” tegas Dwi.
Penelusuran Rantai Pasok Jadi Kunci
Pengamanan 23 kontainer kayu merbau di Pelabuhan Tanjung Perak menjadi bagian dari pengembangan operasi yang bermula di Nabire.
Penanganan perkara kini diarahkan untuk menelusuri rantai distribusi dari hulu hingga hilir, mulai dari lokasi pengolahan, pengangkutan antarpulau, pelabuhan, hingga pihak penerima.
Nilai ekonomis barang bukti yang mencapai Rp20,9 miliar menunjukkan besarnya nilai perdagangan yang berada dalam pengawasan aparat.
Namun, pengungkapan tersebut belum menjadi akhir dari perkara. Penelusuran terhadap penerima kontainer, keabsahan dokumen, sumber kayu, serta pihak yang diduga memfasilitasi peredaran masih menjadi pekerjaan penting bagi penyidik.
Publik kini menanti sejauh mana pengembangan penyidikan mampu mengungkap keseluruhan rantai distribusi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sebab, pemberantasan pencucian kayu tidak cukup hanya dengan menyita kontainer dan memproses pengangkut. Penegakan hukum juga harus menjangkau pihak yang diduga menjadi pemasok, pemodal, pemalsu dokumen, penampung, hingga penerima keuntungan dari perdagangan hasil hutan ilegal.
Pewarta: Alfridho Ade Permana
